Sulawesi Barat, HarianJabar.com — Seorang kurir wanita mengalami pelecehan saat mengantar paket ke sebuah kantor polisi di wilayah Sulawesi Barat (Sulbar). Pelaku diduga merupakan oknum anggota kepolisian aktif. Kasus ini langsung mendapat perhatian dari pihak internal Polri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (29/7/2025) sore, saat korban yang bekerja sebagai kurir di salah satu layanan ekspedisi nasional mengantar paket ke kantor polisi sektor (Polsek) di wilayah Kabupaten Mamuju. Korban mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari oknum polisi saat berada di ruang penerimaan barang.
“Saya dipanggil masuk ke dalam, lalu dia mulai berkata-kata tak pantas dan mencoba menyentuh saya,” ujar korban, yang identitasnya disamarkan, dalam pengakuannya kepada awak media, Rabu (30/7/2025).
Laporan Sudah Diterima, Propam Turun Tangan
Kapolda Sulbar Irjen Pol [Nama Kapolda] membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) telah turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum terduga pelaku.
Lorem Ipsum has been the industry\’s standard dummy text ever since the 1500s.
“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran etika, apalagi pelecehan seksual. Oknum yang terbukti bersalah akan ditindak tegas,” kata Irjen Pol, Kamis (31/7/2025).
Korban telah menjalani pemeriksaan dan diberikan pendampingan psikologis serta bantuan hukum.
Dukungan untuk Korban dan Desakan Transparansi
Kasus ini memicu reaksi dari berbagai kelompok masyarakat sipil dan aktivis perempuan. Mereka mendesak agar proses penanganan kasus dilakukan secara transparan dan terbuka untuk publik.
“Kasus ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan sanksi internal. Harus ada pertanggungjawaban hukum yang setara, sebagaimana pelaku warga sipil lainnya,” ujar aktivis perempuan dari Koalisi Perempuan Sulbar.
Jika terbukti bersalah, oknum polisi tersebut dapat dijerat dengan pasal dalam UU Penghapusan Kekerasan Seksual dan/atau KUHP terkait perbuatan cabul.
