Serang, HarianJabar.com — Dua warga negara asing (WNA) asal Irak diamankan oleh pihak Imigrasi Serang setelah diduga terlibat dalam aksi perampokan sebuah toko pulsa dan aksesoris ponsel di kawasan Kota Serang, Banten. Penangkapan dilakukan pada Rabu (30/7/2025) malam, setelah keduanya dilaporkan oleh pemilik toko yang menjadi korban.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, [Nama Pejabat], membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua WN Irak tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan telah tinggal di wilayah Jabodetabek selama beberapa bulan terakhir.
Lorem Ipsum has been the industry\’s standard dummy text ever since the 1500s.
“Kami menerima laporan dari kepolisian mengenai keterlibatan dua WNA Irak dalam kasus pidana. Setelah koordinasi, petugas imigrasi mengamankan keduanya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Kamis(31/7/2025).
Modus dan Barang Bukti
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa kedua pelaku berpura-pura menjadi pembeli. Saat pemilik toko lengah, salah satu dari mereka mengancam menggunakan senjata tajam dan mengambil uang tunai serta barang dagangan. Aksi mereka terekam kamera CCTV toko dan menjadi dasar pelacakan oleh aparat.
Barang bukti yang disita antara lain sejumlah ponsel hasil rampokan, uang tunai, serta paspor milik keduanya.
Diproses Hukum dan Keimigrasian
Pihak Imigrasi menyatakan bahwa kedua WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian dan berpotensi dideportasi setelah proses hukum pidana selesai dijalani.
“Mereka akan diproses secara pidana terlebih dahulu oleh kepolisian. Setelah itu, kami akan mempertimbangkan tindakan keimigrasian, termasuk deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan,” tegas Kepala Seksi Inteldakim Imigrasi Serang.
Kepolisian juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus serupa di wilayah lain.
