Sumedang, HarianJabar.com 6 September 2025 – Penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyita sejumlah aset dan dokumen penting dari rumah dan kantor tersangka utama, dalam upaya membongkar kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp86,2 miliar.
Penggeledahan dilakukan pada Jumaat (5/9) malam di rumah eks Direktur Utama PT Migas Utama Jabar (MUJ), Begin Troys (BT), di kawasan elite Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita:

- Sertifikat rumah dan tanah
- Uang tunai dalam bentuk mata uang asing
- Kartu debit bank
- Serta 42 dokumen penting lain
Tak berhenti di situ, Kejari juga menyasar kantor anak usaha MUJ, yakni PT Energi Negeri Mandiri (ENM) di Jalan Jakarta, Kota Bandung. Di sana, sebanyak 56 dokumen turut disita karena diduga berkaitan dengan transaksi yang tidak sesuai prosedur.
Tiga Tersangka, Satu Skema Bermasalah
Kasus ini menyeret tiga tersangka: BT, NW, dan RAP. Mereka diduga menyalahgunakan dana dari skema Participating Interest (PI) 10% yang disalurkan oleh Pertamina kepada MUJ, lalu digunakan oleh PT ENM untuk kerja sama dengan pihak ketiga, tanpa melalui persetujuan rencana induk perusahaan.
Kerja sama itu berbuntut gagal bayar, hingga menyebabkan kerugian besar bagi negara.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi ada indikasi kuat penyimpangan dana dengan motif memperkaya diri atau korporasi tertentu,” ujar Kepala Kejari Bandung, seperti dikutip dari pernyataan resmi.
Transparansi Diujikan, Kepercayaan Dipertaruhkan
Sebanyak 23 saksi telah diperiksa, dan penyidik masih menanti hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat sebagai dasar untuk proses hukum lanjutan.
Kasus ini kembali mengingatkan publik pada pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD—yang sejatinya didirikan untuk kepentingan masyarakat, bukan segelintir pejabat atau kelompok bisnis.
