Bandung Barat, HarianJabar.com 8 September 2025 — Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial S (59) ditangkap polisi atas dugaan mencabuli dua anak tirinya di wilayah Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada guru di sekolah.
Polisi menyebut tindakan bejat itu sudah berlangsung sejak tahun 2017, saat kedua korban masih di bawah umur. Saat ini, keduanya telah mendapatkan pendampingan dari pihak berwenang dan psikolog profesional.

Laporan dan Penangkapan
Kepolisian Resor Cimahi menerima laporan dari pihak keluarga korban pada awal Januari 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban, pelaku langsung ditangkap untuk mencegah risiko pelarian dan penghilangan barang bukti.
“Kami telah mengamankan tersangka dan terus mendalami kronologi kejadian. Pelaku akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto.
Penyalahgunaan Kepercayaan
Tersangka diketahui merupakan ASN aktif yang selama ini dikenal warga sebagai sosok pendiam. Namun di balik itu, ia diduga memanfaatkan posisinya sebagai ayah tiri untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap kedua anak istrinya.
Kasus ini mempertegas bahwa kekerasan seksual terhadap anak masih sangat mungkin terjadi di lingkungan terdekat—bahkan dalam rumah sendiri.
Sudut Pandang: Anak Butuh Perlindungan Nyata, Bukan Sekadar Regulasi
Kejadian ini menjadi tamparan keras bahwa perlindungan anak bukan hanya urusan kebijakan, tapi juga aksi nyata di lapangan. Guru, sekolah, dan lingkungan sosial memegang peranan penting sebagai sistem peringatan dini (early warning system) dalam mendeteksi kekerasan yang mungkin dialami anak.
Upaya Penegakan Hukum dan Pemulihan Korban
Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara itu, kepolisian bekerja sama dengan LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) dan Dinas Sosial untuk memastikan korban mendapat perlindungan dan pemulihan psikologis.
