Jakarta, Harianjabar.com – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan kebijakan baru mengenai mekanisme kenaikan pangkat bagi aparatur sipil negara (ASN). Mulai Oktober 2025, ASN dapat mengajukan usulan kenaikan pangkat setiap bulan. Aturan ini berbeda dengan sebelumnya yang hanya memungkinkan pengajuan pada periode tertentu, yakni April dan Oktober.
Plt Kepala BKN menyebutkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi dan transformasi digital di bidang kepegawaian. Dengan sistem baru, ASN tidak perlu lagi menunggu periode tertentu untuk mengurus kenaikan pangkat.
“Mulai Oktober, ASN yang memenuhi syarat dapat mengajukan kenaikan pangkat setiap bulan melalui sistem yang sudah terintegrasi. Harapannya, pelayanan kepegawaian menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien,” kata Plt Kepala BKN dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (9/9/2025).
Alasan Perubahan
Sebelumnya, pola pengajuan kenaikan pangkat dua kali dalam setahun dinilai menimbulkan penumpukan berkas pada waktu tertentu. Sistem baru ini diharapkan mampu mengurangi beban administrasi dan mempercepat proses manajemen karier ASN.

Mekanisme Pengajuan
Pengajuan dilakukan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) yang dikelola BKN. ASN tetap harus memenuhi persyaratan administratif dan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Manfaat bagi ASN
Kebijakan ini diharapkan memberikan:
- Fleksibilitas dalam pengajuan kenaikan pangkat.
- Proses yang lebih cepat dan transparan.
- Pengurangan penumpukan berkas administrasi.
Dengan perubahan mekanisme ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendukung tata kelola kepegawaian yang modern dan adaptif, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional.
