Bandung, HarianJabar.com – Polemik muncul setelah dua desa di Kabupaten Bogor diketahui dijadikan agunan oleh pemerintah desa setempat kepada pihak bank. Temuan ini membuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat angkat bicara dan mengadukan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat.

Latar Belakang Kasus
Informasi awal menyebutkan, dua desa tersebut mengajukan pinjaman dengan jaminan aset desa yang seharusnya dilindungi. Praktik ini menimbulkan keprihatinan karena berpotensi melanggar aturan tentang pengelolaan aset desa yang telah diatur dalam undang-undang.
Pemprov Jabar Angkat Suara
Gubernur Jawa Barat (atau pejabat berwenang yang terkait) menegaskan bahwa aset desa tidak semestinya dijadikan jaminan pinjaman. Pihaknya meminta pemerintah pusat turun tangan agar kejadian serupa tidak terulang di daerah lain.
“Kami sudah sampaikan permasalahan ini ke kementerian terkait. Desa memang memiliki hak mengelola, tetapi bukan berarti bisa menjaminkan aset desa. Ini berbahaya bagi keberlangsungan masyarakat desa itu sendiri,” ujar pejabat Pemprov Jabar.
Dampak bagi Warga Desa
Warga khawatir kebijakan ini dapat menimbulkan masalah jika terjadi kredit macet. Jika aset desa disita, maka fasilitas publik dan kepentingan masyarakat yang akan terancam.
“Kalau aset desa hilang, bagaimana dengan balai desa, tanah kas desa, atau fasilitas umum? Kami yang dirugikan,” kata salah satu tokoh masyarakat Bogor.
Menanti Respons Pemerintah Pusat
Pemprov Jabar kini menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT, untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat desa.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola aset desa sekaligus mencegah praktik serupa di wilayah lain.
