Jakarta, HarianJabar.com 26 September 2025 – Pemerintah mengusulkan revisi Undang-Undang BUMN yang memuat 11 poin penting, termasuk perubahan status kementerian menjadi badan, serta penghapusan praktik rangkap jabatan bagi pejabat BUMN. Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat tata kelola perusahaan negara dan meningkatkan transparansi.

Perubahan Status Kementerian
Salah satu poin utama revisi UU BUMN adalah perubahan status kementerian yang membawahi BUMN menjadi badan khusus, dengan struktur yang lebih mandiri. Tujuannya adalah mempercepat pengambilan keputusan, mengurangi birokrasi, dan memberikan fleksibilitas lebih besar bagi BUMN dalam menjalankan operasionalnya.
Penghapusan Rangkap Jabatan
Revisi ini juga menekankan pelarangan rangkap jabatan bagi pejabat BUMN, termasuk direksi dan komisaris. Praktik rangkap jabatan selama ini dinilai menimbulkan potensi konflik kepentingan dan mengurangi fokus manajemen dalam mengelola perusahaan.
“Dengan penghapusan rangkap jabatan, BUMN diharapkan lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Menteri BUMN dalam konferensi pers.
Poin Lain dalam Revisi UU BUMN
Selain dua poin besar di atas, revisi UU BUMN juga mencakup:
- Penguatan pengawasan internal dan eksternal BUMN.
- Penetapan standar remunerasi yang adil dan transparan.
- Peningkatan akuntabilitas komisaris dan direksi.
- Perlindungan terhadap whistleblower di lingkungan BUMN.
- Penegasan peran BUMN dalam pembangunan nasional.
- Perbaikan tata kelola anak perusahaan BUMN.
- Peningkatan efisiensi dan profitabilitas perusahaan negara.
- Regulasi investasi dan kerja sama strategis BUMN.
- Penekanan pada tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Dampak bagi BUMN dan Publik
Revisi UU BUMN diharapkan dapat memperkuat integritas manajemen BUMN, meningkatkan kinerja perusahaan, serta memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional. Masyarakat pun diharapkan akan merasakan dampak positif melalui layanan BUMN yang lebih efisien dan transparan.
Revisi UU BUMN dengan 11 poin penting ini menandai langkah strategis pemerintah dalam memperbaiki tata kelola perusahaan negara. Dengan penghapusan rangkap jabatan dan perubahan status kementerian menjadi badan, BUMN diharapkan lebih profesional, akuntabel, dan mampu berkontribusi optimal bagi pembangunan nasional.
