Kabupaten Bekasi, HarianJabar.com – Proyek rehabilitasi pembangunan SMPN 1 Cibarusah diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Indikasi pelanggaran muncul akibat kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek, Jumat (3/10/2025).
Revitalisasi satuan pendidikan sendiri merupakan program pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Tujuannya meningkatkan kualitas pendidikan melalui perbaikan sarana dan prasarana sekolah secara swakelola, melibatkan partisipasi masyarakat, dan menyalurkan dana langsung ke rekening sekolah. Program ini diharapkan menciptakan lingkungan belajar yang layak, aman, dan mendukung pembelajaran bermutu.

Namun, pelaksanaan revitalisasi di SMPN 1 Cibarusah, yang berlokasi di Jalan Raya Cibarusah, Desa Cibarusah Kota, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, diduga tidak transparan. Berdasarkan pantauan media, tidak ditemukan papan nama yang seharusnya mencantumkan informasi mengenai anggota Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Baca Juga:
satgas damai cartenz sambut anak paniai
Papan nama ini penting karena memuat informasi tentang Ketua, Sekretaris, Bendahara, Penanggung Jawab Teknis, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek. Ketiadaan informasi ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan atau revitalisasi prasarana fisik sekolah di SMPN 1 Cibarusah diduga melanggar UU KIP Nomor 14 Tahun 2008.
