Bandung, HarianJabar.com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana menetapkan batas maksimal usia kendaraan angkutan kota (angkot) 25 tahun. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keselamatan transportasi publik sekaligus menurunkan tingkat polusi udara di kota-kota besar di provinsi ini.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, H. Rizal Fahmi, menyampaikan bahwa pembatasan usia kendaraan angkutan umum menjadi salah satu strategi untuk memperbarui armada yang sudah tua dan rawan kecelakaan.
“Angkot yang sudah berusia lebih dari 25 tahun cenderung mengalami kerusakan lebih sering dan kurang aman. Kami ingin memastikan keselamatan penumpang tetap terjaga,” ujar Rizal, Sabtu (04/10/2025).
Dampak bagi Pengusaha Angkutan
Kebijakan ini tentu berdampak pada pemilik angkutan. Pemprov Jawa Barat menyiapkan beberapa skema dukungan, termasuk:
- Insentif penggantian kendaraan lama dengan armada baru.
- Skema kredit atau subsidi bunga rendah bagi pengusaha angkutan yang ingin membeli kendaraan baru.
- Program peremajaan armada secara bertahap agar tidak membebani pengusaha sekaligus menjaga ketersediaan transportasi publik.

Manfaat bagi Lingkungan dan Keselamatan
Dengan pembatasan usia kendaraan:
- Tingkat emisi gas buang dapat berkurang signifikan.
- Angkutan lebih nyaman dan aman untuk penumpang.
- Mengurangi risiko kecelakaan yang diakibatkan kerusakan mesin atau sistem rem.
Rencana Implementasi
Dinas Perhubungan Jabar menargetkan implementasi penuh dimulai pada tahun 2026. Sebelum itu, pengusaha angkutan akan diberi masa transisi 12–18 bulan untuk menyesuaikan armada mereka dengan ketentuan baru.
“Kami juga akan meningkatkan sistem uji KIR untuk memastikan semua kendaraan layak jalan dan memenuhi standar keselamatan,” tambah Rizal.
Tantangan
Meski kebijakan ini positif, beberapa pengusaha angkutan khawatir soal biaya penggantian kendaraan dan proses administrasi. Pemprov Jawa Barat menegaskan akan terus berkoordinasi dengan asosiasi pengusaha angkutan untuk mencari solusi terbaik.
