Jakarta, HarianJabar.com – Eks Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta periode 2020–2024, Iwan Henry Wardhana, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan korupsi pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif senilai Rp36,3 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025), jaksa meyakini Iwan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 12 tahun, dikurangi masa tahanan, dan tetap ditahan di rutan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Selain hukuman penjara, Iwan juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp20,5 miliar subsider enam tahun penjara. Aset berupa tanah dan bangunan yang sudah disita turut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Dua Terdakwa Lain Juga Dituntut
Jaksa juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lain:

- Mohamad Fairza Maulana, mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI, dituntut 7 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp1,44 miliar.
- Gatot Arif Rahmadi, pemilik EO Gerai Production, dituntut 9 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp13,26 miliar.
Jaksa menyatakan ketiganya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga merugikan negara.
Modus SPJ Fiktif
Menurut JPU, praktik korupsi ini berlangsung pada 2022–2024 dalam sejumlah program kebudayaan, seperti Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBB Komunitas), dan Jakarnaval.
Iwan diduga menunjuk Gatot sebagai pelaksana utama kegiatan, dengan kesepakatan pemberian “kontribusi” berupa uang. Fairza, selaku pejabat teknis, menyusun dokumen anggaran yang kemudian direkayasa.
Baca Juga:
ekonomi tumbuh anak muda sulit kerja
Modus yang dipakai antara lain:
- membuat proposal fiktif atas nama sanggar seni,
- memalsukan daftar hadir, nota dinas, dan dokumentasi,
- melakukan markup honorarium pelaku seni,
- serta menyusun bukti pembayaran sewa alat kesenian yang tidak sesuai kenyataan.
Akibatnya, dari total realisasi pembayaran sekitar Rp38,6 miliar, hanya Rp8,1 miliar yang benar-benar digunakan. Sisa anggaran sekitar Rp30,4 miliar disalahgunakan oleh para terdakwa.
Kerugian Negara dan Uang yang Dinikmati
Jaksa menyebut kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp36,3 miliar. Dari jumlah itu, Iwan disebut menikmati sekitar Rp16,2 miliar, Fairza Rp1,44 miliar, dan Gatot Rp13,52 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
