Jakarta, HarianJabar.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Khoirul Anom (KA), Direktur PT Agri Kemia Natura tahun 2021, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan asam semut (asam formiat) untuk pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) pada periode Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
“Hari ini, Kamis (09/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sarana fasilitasi pengolahan karet pada Kementan tahun anggaran 2021–2023,” ujar Budi.
Dugaan Aliran Dana
Kasus ini terkait aliran dana dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Syahrul Yasin Limpo. Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, proyek pengadaan asam semut diduga menjadi salah satu sumber dana TPPU. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp75 miliar.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa pejabat Kementan, antara lain Issusilaningtyas Uswatun Hasanah (Kepala Tata Usaha Direktorat Perbenihan 2023) dan R. Yana Mulyana Indriyana (Kepala Tata Usaha Direktorat Sayuran 2023).
“Materi pemeriksaan terkait aliran uang dan proses pengadaan,” kata Budi.

Modus Korupsi
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan modus yang digunakan adalah mark-up harga asam semut. Harga yang semula sekitar Rp10 ribu per liter, diduga dinaikkan menjadi Rp50 ribu per liter melalui kerja sama dengan pabrik penyedia di Jawa Barat.
KPK menduga pengaturan lelang juga dilakukan, melibatkan PT Sintas Kurama Perdana. Eks direktur perusahaan tersebut, Rosy Indra Saputra, sudah diperiksa terkait dugaan pengaturan distribusi dan harga.
Status Perkara
KPK telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan sejak November 2024 dan menetapkan satu tersangka, meski identitasnya belum diumumkan. Lembaga antirasuah juga telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap delapan orang terkait perkara ini.
Baca Juga:
tni terapkan seragam baru sage green
Selain itu, KPK mengaitkan kasus pengadaan asam semut dengan perkara TPPU Syahrul Yasin Limpo. Mantan Menteri Pertanian itu sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Maret 2025 setelah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp44 miliar dan USD 30 ribu.
Proses penyidikan kasus pengadaan asam semut masih berjalan, dan KPK memastikan akan mengumumkan tersangka secara resmi dalam konferensi pers setelah penahanan dilakukan.
