Bekasi, HarianJabar.com – Sebanyak 20 provinsi di Indonesia serentak melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Oktober 2025. Program ini memberikan berbagai keringanan bagi masyarakat, mulai dari penghapusan denda, pengurangan pokok pajak, hingga pembebasan pajak progresif.
Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang sempat menunggak kewajiban untuk kembali menertibkan administrasi dan mengaktifkan dokumen kendaraannya. Berdasarkan catatan detikOto yang dikutip HarianJabar.com, setiap provinsi menawarkan skema dan masa berlaku yang berbeda.
1. Aceh
Melalui Peraturan Gubernur Aceh No. 37 Tahun 2024, pemerintah setempat menghapus pajak progresif dan denda pajak air permukaan. Program berlangsung hingga 31 Desember 2025. Wajib pajak yang membayar PKB dan BBNKB dibebaskan dari pengenaan pajak progresif selama periode tersebut.
2. Sumatera Utara
Mulai 1 Oktober 2025, Pemprov Sumut memberi potongan pokok PKB hingga 5%, bebas bea balik nama kendaraan bekas, bebas pajak progresif, hingga penghapusan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya. Program ini diatur oleh Bapenda Sumatera Utara dan berlaku sampai akhir tahun.
3. Riau
Program pemutihan di Riau diperpanjang hingga 15 Desember 2025 melalui Keputusan Gubernur Riau No. Kpts. 789/VIII/2025. Wajib pajak yang menunggak dua tahun atau lebih cukup membayar tunggakan satu tahun terakhir dan tahun berjalan. Ada juga diskon 10% bagi wajib pajak yang taat tiga tahun berturut-turut.
4. Kepulauan Riau (Kepri)
Mulai 1 Juli hingga 15 November 2025, Kepri membebaskan sanksi administrasi PKB, denda SWDKLLJ, serta memberikan potongan pokok pajak dan bebas bea balik nama kendaraan bekas.

5. Jambi
Pemutihan di Jambi berlaku 19 Agustus – 22 Desember 2025. Wajib pajak yang kendaraannya mati lebih dari lima tahun cukup membayar dua tahun saja. Program ini juga menghapus sanksi administratif dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
6. Bangka Belitung
Program jilid II ini berlaku 1 September – 30 November 2025. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak satu tahun, dengan pembebasan pajak progresif, bea balik nama kendaraan bekas, serta mutasi dari luar provinsi.
7. Sumatera Selatan
Hingga 17 Desember 2025, Pemprov Sumsel menghapus denda dan tunggakan pajak, serta memberikan bebas pajak progresif dan bebas biaya BBNKB ke-II.
8. Lampung
Perpanjangan program hingga 31 Oktober 2025 memberi kesempatan wajib pajak untuk membayar tunggakan tanpa denda, bebas BBNKB bekas, dan bebas pajak progresif. Mutasi kendaraan ke Lampung juga mendapatkan pembebasan pajak satu tahun ke depan.
9. Banten
Banten memperpanjang pemutihan hingga 31 Oktober 2025. Wajib pajak yang menunggak cukup membayar PKB tahun berjalan untuk bebas tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
10. Yogyakarta
Selama 1 Agustus – 31 Oktober 2025, Pemda DIY menawarkan tiga program utama: bebas denda PKB, bebas BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
11. Jawa Timur
Dalam rangka HUT ke-80 Provinsi Jatim, pemerintah setempat memberikan pembebasan denda dan pajak progresif mulai 1 Oktober – 30 November 2025. Program ini juga menyasar pengemudi ojek daring, pemilik kendaraan roda tiga, dan warga miskin ekstrem yang terdaftar dalam data P3KE.
12. Bali
Sejak 22 September – 22 November 2025, Bali membebaskan sanksi pajak kendaraan dan SWDKLLJ tahun sebelumnya. Berdasarkan Perda Bali No. 1 Tahun 2024, pajak progresif untuk kendaraan bermotor resmi dihapuskan.
13. Nusa Tenggara Timur
Program berlangsung sepanjang Oktober 2025, dengan diskon PKB hingga 7,5%, potongan 50% untuk kendaraan mutasi masuk, serta tambahan diskon 5% bagi pembayaran lewat aplikasi Pro NTT.
14. Kalimantan Barat
Hingga 20 Desember 2025, Kalbar memberikan diskon 5% bagi wajib pajak taat, serta potongan hingga 40% untuk kendaraan yang menunggak lima tahun. Ada pula pembebasan pajak progresif dan BBNKB bekas.
15. Kalimantan Selatan
Program diperpanjang sampai 31 Desember 2025. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan, karena seluruh tunggakan dan denda dihapus. Diskon 25–34% juga diberikan untuk PKB dan BBNKB.
16. Kalimantan Tengah
Dalam rangka HUT ke-68 Kalteng, pemutihan berlaku 24 September – 31 Desember 2025. Wajib pajak cukup membayar tahun berjalan untuk bebas denda, bebas tunggakan, dan bebas BBNKB mutasi masuk.
17. Sulawesi Tenggara
Program ini berlaku hingga April 2026 dan secara khusus menyasar pelajar serta mahasiswa. Berdasarkan SK Gubernur Sultra No. 100.3.3.1/107 Tahun 2025, mereka dibebaskan dari denda dan tunggakan PKB tahun 2024 ke bawah.
18. Sulawesi Selatan
Sampai 31 Desember 2025, Sulsel memberi diskon PKB 9,5%, bebas denda, serta potongan tunggakan PKB 25–50% tergantung asal kendaraan.
19. Maluku Utara
Program berjalan hingga 30 November 2025. Pemilik kendaraan cukup membayar satu tahun untuk bebas semua tunggakan dan denda, termasuk denda SWDKLLJ dan pajak mutasi luar provinsi.
20. Papua Barat
Pemutihan di Papua Barat berlaku sampai 20 Desember 2025. Program ini mencakup penghapusan denda PKB tahun 2024 ke bawah serta pengurangan pokok pajak kendaraan 2025 dan BBNKB.
