Bandung, HarianJabar.com — Sebanyak 11.536 bidang tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung hingga kini belum memiliki sertifikat Hak Pakai (HP). Kondisi ini menjadi perhatian serius karena terkait legalitas aset pemerintah dan potensi sengketa di kemudian hari.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Bandung, H. Irwan Setiawan, mengatakan proses sertifikasi tengah berjalan, namun terkendala oleh beberapa hal seperti dokumen lama yang belum lengkap dan status kepemilikan yang belum jelas.
“Kami sedang mendata ulang seluruh aset tanah Pemkot Bandung dan menyiapkan dokumen untuk proses sertifikasi. Targetnya, tahun depan sebagian besar sudah tersertifikasi,” ujar Irwan, Senin (13/10/2025).

Dampak Belum Bersertifikat
Belum adanya sertifikat Hak Pakai membuat Pemkot rentan terhadap persoalan hukum, termasuk klaim dari pihak ketiga. Selain itu, pengelolaan tanah untuk pembangunan fasilitas publik juga terhambat karena status hukum yang belum jelas.
Menurut Irwan, tanah yang belum bersertifikat sebagian besar merupakan tanah strategis untuk fasilitas umum seperti sekolah, puskesmas, dan taman kota.
“Kami ingin seluruh aset pemerintah aman secara hukum dan bisa dimanfaatkan optimal untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Upaya Pemkot Bandung
Pemkot Bandung melalui Dinas Pertanahan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses sertifikasi. Selain itu, pihaknya melakukan sosialisasi internal agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyerahkan dokumen tanah yang lengkap.
“Dengan sertifikat resmi, aset Pemkot Bandung akan lebih aman dan bisa menjadi modal pembangunan yang lebih efisien,” jelas Irwan.
