Garut, HarianJabar.com— Seorang ibu rumah tangga berinisial S (35) warga Kabupaten Garut harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan menjual narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini dilakukan oleh aparat kepolisian setempat dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Kronologi Penangkapan
Polres Garut mendapat laporan dari warga tentang adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, aparat kepolisian menggerebek rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu siap edar.
Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti tersebut dan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah paket sabu dengan total berat mencapai puluhan gram. Selain itu, ditemukan pula alat hisap dan sejumlah barang yang diduga terkait peredaran narkoba.
Kapolres Garut, AKBP Ahmad Rifai, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat,” tegas AKBP Rifai.
Dampak dan Penanganan
Kasus ini menjadi peringatan penting akan bahaya narkoba yang sudah menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk ibu rumah tangga. Penanganan dan rehabilitasi bagi para pelaku menjadi bagian dari upaya pemerintah dan aparat kepolisian untuk memutus rantai peredaran narkoba di daerah.
