Jakarta, HarianJabar.com — Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan kubu Nadiem. Nadiem menyatakan menerima putusan hakim dengan pasrah.
“Mohon doa saja, saya menerima hasilnya. Mohon doanya, terima kasih,” kata Nadiem kepada wartawan saat memasuki gedung.
Wajah Nadiem terlihat pucat, mengingat beberapa pekan sebelumnya ia menjalani operasi ambeien (wasir) di salah satu rumah sakit pemerintah dan masih dalam masa pemulihan.
“Terima kasih, sudah mulai (pemeriksaan). Masih pemulihan, mohon doanya kepada semua, saya siap menjalani proses hukum,” ujarnya.
Kejaksaan Lanjutkan Proses Hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa putusan hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Nadiem dan menegaskan bahwa penyidik Jampidsus telah mematuhi seluruh prosedur hukum.
“Dengan adanya putusan ini, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem sah menurut hukum acara pidana,” ujar Anang.
Langkah ini membuka jalan bagi penyidik untuk menuntaskan pelengkapan berkas perkara penyidikan terkait kasus pengadaan Chromebook di program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, sehingga Nadiem akan segera diseret ke meja hijau.
“Penyidik akan melanjutkan penyidikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence),” tambah Anang.
Gugatan Praperadilan Ditolak
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Nadiem. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan:

“Menolak permohonan praperadilan pemohon.”
Dalam pertimbangannya, hakim menilai seluruh tindakan penyidik — mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan — telah sesuai prosedur hukum.
Penyidik Jampidsus juga menilai dalil praperadilan kubu Nadiem tidak konsisten dan lebih bersifat asumsi daripada argumentasi hukum yang kuat. Oleh sebab itu, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan.
Selain itu, penyidik menyebut penetapan Nadiem sebagai tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti, bahkan didukung hingga empat alat bukti.
Alat Bukti dan Pendukung Penyidikan
Alat bukti yang digunakan meliputi:
- Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menunjukkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
- Alat bukti elektronik dan dokumen terkait pengadaan.
- Kesaksian sejumlah ahli, termasuk ahli keuangan negara, ahli administrasi negara, ahli pengadaan barang/jasa, dan ahli hukum pidana seperti Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Dr. Suparji Ahmad.
Dengan bukti dan pendukung ini, Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan prinsip peradilan yang fair.
