Jakarta, HarianJabar.com – Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan pihaknya akan membahas rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada Rabu (15/10/2025).
“Detailnya nanti kita rapatkan dulu,” kata Cak Imin kepada wartawan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu pagi.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa pemutihan tunggakan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Ia menjelaskan bahwa tunggakan iuran sering terjadi karena peserta semula bekerja di sektor informal kemudian dipindahkan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan setelah masuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga:
purbaya optimistis ekonomi 2025
“Nah itu dihapuskan. Jumlahnya triliunan rupiah itu. Besok kita oleh Pak Menko ya akan dirapatkan,” jelas Ghufron.
Cak Imin menegaskan, pemerintah berkomitmen agar seluruh rakyat Indonesia bisa kembali menikmati layanan kesehatan yang layak tanpa terbebani tunggakan iuran. Menurutnya, pemutihan ini mencakup puluhan triliun rupiah dan merupakan bagian dari upaya memperkuat jaring pengaman sosial, terutama bagi masyarakat rentan.

“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini. Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru,” ujar Cak Imin saat mengunjungi Sekolah Rakyat Menengah Pertama 19 di Kupang, Nusa Tenggara Timur, awal Oktober 2025.
Cak Imin menekankan, pembebasan tunggakan bukan berarti peserta lepas tanggung jawab. Langkah ini justru memberikan kesempatan baru agar peserta kembali berkontribusi, sehingga sistem BPJS Kesehatan tetap berkelanjutan.
“Ini bentuk kehadiran negara. Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama. Setelah masalah tunggakan selesai, kita dorong kesadaran iuran yang baru agar sistem ini bisa berkelanjutan,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, memperkuat layanan kesehatan nasional, dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk rutin membayar iuran BPJS Kesehatan.
