Pangandaran, HarianJabar.com – Pasca penetapan DA sebagai tersangka kasus dugaan penelantaran pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), Pemerintah Kabupaten Pangandaran segera mengambil langkah cepat untuk menangani nasib para pasien yang masih berada di yayasan milik DA. Sebanyak 92 pasien ODGJ akan direhabilitasi dan dipulangkan ke daerah asal masing-masing secara bertahap.
DA, yang menjabat sebagai ketua sebuah yayasan pengobatan jiwa di Kabupaten Pangandaran, ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya laporan dugaan penelantaran pasien berinisial MI (26), warga Kabupaten Bandung Barat, yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di rumah terapi milik yayasan tersebut.
Pasien Akan Dipulangkan dan Direhabilitasi
Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran bersama sejumlah lembaga terkait seperti Dinas Kesehatan, Polres, dan dinas sosial provinsi telah melakukan asesmen terhadap kondisi 92 pasien yang masih berada di yayasan tersebut. Hasilnya, sebagian besar pasien memerlukan penanganan lebih lanjut, baik secara medis maupun psikososial.
“Langkah awal yang kami lakukan adalah mengidentifikasi asal domisili para pasien, selanjutnya mereka akan direhabilitasi di fasilitas pemerintah atau lembaga rujukan, lalu dikembalikan ke keluarga masing-masing jika memungkinkan,” ujar Kepala Dinsos PMD Pangandaran, Teti Nurhayati, Rabu (15/10/2025).

Pemkab juga telah berkoordinasi dengan dinas sosial dari berbagai daerah asal pasien untuk memastikan proses pemulangan berlangsung aman dan manusiawi.
Kasus MI Menjadi Titik Balik Pengawasan Yayasan
Kasus meninggalnya MI menjadi sorotan dan membuka tabir lemahnya pengawasan terhadap lembaga atau yayasan yang bergerak di bidang penanganan ODGJ. Menurut laporan awal, MI meninggal akibat kekurangan asupan gizi dan kurangnya penanganan medis, yang mengarah pada dugaan kelalaian pengelola yayasan.
DA kini dijerat dengan Pasal 304 dan/atau 359 KUHP tentang penelantaran yang mengakibatkan kematian dan terancam hukuman penjara hingga 5 tahun. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri dugaan pelanggaran lainnya dalam operasional yayasan.
“Kami akan terus menyelidiki apakah ada unsur eksploitasi, penyiksaan, atau tindak pidana lainnya dalam pengelolaan yayasan tersebut,” ungkap Kapolres Pangandaran, AKBP Dedi Darmawansyah.
Pemkab Akan Evaluasi dan Perketat Izin Yayasan Sosial
Pemerintah Kabupaten Pangandaran menegaskan akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap yayasan-yayasan serupa, terutama yang bergerak di bidang rehabilitasi kejiwaan. Pengetatan terhadap perizinan, standar operasional, hingga pelatihan tenaga pendamping ODGJ akan dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Penanganan ODGJ tidak bisa sembarangan. Harus melibatkan tenaga profesional, berizin, dan diawasi ketat,” tegas Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata.
