Bogor, HarianJabar.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bogor, Devie Prihatini Sultani, mengungkapkan DPRD Kota Bogor ingin segera menyelesaikan pembahasan Raperda agar target tersebut di Kota Bogor dapat terpenuhi.
“Bahwa RTH yang diwajibkan dalam undang-undang adalah 30%, namun ternyata sampai saat ini baru 4% sekian yang terpenuhi. Artinya masih sangat jauh. Maka kami mengharapkan dengan adanya perubahan perda harus ada dari Pemkot untuk bisa mencapai angka 30% yang memang diwajibkan,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).
Devie menambahkan, salah satu fokus perubahan Perda ini adalah memperjelas peran serta kewajiban pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pengembangan RTH, termasuk pemanfaatan lahan yang masih tersedia untuk dijadikan ruang terbuka hijau yang fungsional dan ramah lingkungan.

“Pemerintah kota harus lebih proaktif dalam menginventarisasi potensi lahan yang dapat dijadikan RTH serta melakukan pengawasan agar pemanfaatannya tidak disalahgunakan menjadi lahan komersial,” ujarnya.
Menurut Devie, Raperda ini juga mengatur mekanisme pelibatan masyarakat dalam menjaga dan merawat ruang terbuka hijau yang ada, sehingga RTH tidak hanya menjadi fungsi estetika dan lingkungan, tetapi juga menjadi ruang publik yang dapat dinikmati secara luas oleh masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor, Agus Setiawan, menyambut baik percepatan pembahasan ini. Ia mengakui bahwa saat ini pemenuhan RTH masih jauh dari target yang diamanatkan undang-undang, sehingga dibutuhkan sinergi semua pihak untuk mencapai angka 30%.
“Kami akan berkoordinasi dengan berbagai instansi dan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik, termasuk menggandeng masyarakat dan pihak swasta dalam pengembangan RTH yang berkelanjutan,” kata Agus.
Percepatan pembahasan Raperda ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kota Bogor, sekaligus memberikan ruang hijau yang cukup bagi masyarakat guna meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan.
