Bekasi, HarianJabar.com – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, mengingatkan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan korupsi penjualan solar nonsubsidi di bawah harga pasar yang melibatkan 13 perusahaan.
Kasus ini terkait dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Subholding PT Pertamina (Persero) yang tengah menjadi sorotan, khususnya setelah munculnya dakwaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Menurut Titib, kerja sama antarlembaga penegak hukum sangat penting agar proses penyidikan dapat lebih efektif, terutama dalam penetapan tersangka korporasi. “Harus ada kerja sama antara Kejagung dengan KPK. Tidak cukup hanya Kejagung saja. Toh juga kedua lembaga penegak hukum itu mempunyai tujuan yang sama,” ujarnya saat dihubungi Jumat (17/10/2025).
Ia menegaskan, pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada 13 perusahaan yang sudah diungkap, melainkan perlu diperluas hingga ke pihak lain yang diduga turut terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan partai politik, kabinet, maupun lembaga penegak hukum dan DPR RI.
“Adakah masuk ke parpol, ke kabinet, ke lembaga penegak hukum, ke DPR RI? Hasilnya harus diungkapkan kepada masyarakat secara terbuka,” tambah Titib.
Pakar ini juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam penyelidikan dan penyidikan agar publik dapat mengetahui aliran dana hasil kejahatan tersebut. Ia mengingatkan, “Kalau penyelidikan dan penyidikan tidak transparan, patut diduga aparat penegak hukum juga ikut bermain. Sluman, slumun, selamet kata orang Jawa,” ucapnya.

Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Solar Nonsubsidi
Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang Kamis (9/10/2025), jaksa mengungkap praktik penjualan solar nonsubsidi dengan harga di bawah harga dasar (bottom price) dan bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) PT Pertamina. Penjualan ini diberikan kepada pembeli swasta tertentu dengan alasan menjaga pangsa pasar industri, tanpa mempertimbangkan profitabilitas maupun kepatuhan pada pedoman tata niaga BBM.
Berdasarkan audit internal dan pemeriksaan jaksa, total keuntungan tidak sah yang diterima 13 perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp2,54 triliun.

Daftar 13 Perusahaan yang Diuntungkan
- PT Pamapersada Nusantara (PAMA) – Grup Astra – Rp958,38 miliar
- PT Berau Coal – Sinar Mas Group – Rp449,10 miliar
- PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) – Delta Dunia Group – Rp264,14 miliar
- PT Merah Putih Petroleum – PT Energi Asia Nusantara & Andita Naisjah Hanafiah – Rp256,23 miliar
- PT Adaro Indonesia – Adaro Group – Rp168,51 miliar
- PT Ganda Alam Makmur – Titan Group & LX International – Rp127,99 miliar
- PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) – Banpu Group – Rp85,80 miliar
- PT Maritim Barito Perkasa – Adaro Logistics – Rp66,48 miliar
- PT Vale Indonesia Tbk – Vale S.A – Rp62,14 miliar
- PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk – Heidelberg Materials AG – Rp42,51 miliar
- PT Purnusa Eka Persada / PT Arara Abadi – Sinar Mas Group – Rp32,11 miliar
- PT Aneka Tambang (Antam) Tbk – BUMN (MIND ID) – Rp16,79 miliar
- PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) – PT Indotan Halmahera Bangkit & PT Antam Tbk – Rp14,06 miliar
Kasus ini menjadi perhatian publik luas karena melibatkan korporasi besar dan potensi aliran dana yang sangat besar, yang harus diusut tuntas demi penegakan hukum dan keadilan bagi negara.
