Tangerang, HarianJabar.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar praktik rumah produksi clandestine yang digunakan sebagai laboratorium rahasia pembuatan narkotika jenis sabu. Operasi ini dilakukan di salah satu unit apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (18/10/2025).
Kepala BNN, Komjen Pol. Suyudi Ario, mengatakan bahwa dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial IM dan DF, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
“IM berperan sebagai koki atau peracik, dan DF sebagai pemasar hasil produksi. Keduanya pernah terlibat kasus serupa sebelumnya,” jelas Suyudi dalam konferensi pers di Tangerang.
Dibongkar dari Kerja Sama dengan Bea Cukai
Suyudi menjelaskan bahwa pengungkapan rumah produksi sabu ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan gabungan antara BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca Juga:
coding dan ai segera jadi mapel wajib
Dari hasil observasi intensif sejak Jumat (17/10/2025) pukul 15.24 WIB, petugas mendapati adanya aktivitas mencurigakan di sebuah unit apartemen lantai 20 yang digunakan sebagai laboratorium rahasia.
“Kami menemukan barang bukti sabu dalam bentuk cair dan padat, total seberat satu kilogram,” ungkap Suyudi.
Bahan Kimia & Peralatan Dibeli Online
Dalam penggerebekan itu, petugas juga menyita beragam bahan kimia dan peralatan laboratorium lengkap yang digunakan untuk produksi narkotika. Seluruh peralatan tersebut, kata Suyudi, dibeli secara online oleh para pelaku.
Lebih lanjut, IM dan DF diketahui mengekstrak Ephedrine—prekursor utama dalam pembuatan sabu—dari 15.000 butir pil asma yang mereka dapatkan.
“Mereka berhasil menghasilkan satu kilogram Ephedrine murni dari proses ekstraksi tersebut,” tambahnya.
Rp1 Miliar Keuntungan dalam 6 Bulan
Dari pengakuan para pelaku, praktik produksi sabu ini telah berlangsung selama enam bulan, dengan perkiraan keuntungan mencapai Rp1 miliar. Produksi dilakukan secara berkala dan dipasarkan secara terbatas untuk menghindari deteksi aparat.
“Ini bukan hanya penyalahgunaan, tapi sudah masuk kategori industri ilegal narkotika. Modus seperti ini harus menjadi perhatian serius,” ujar Suyudi.

Pasal Berlapis & Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:
- Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
- Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
- Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
Ancaman hukuman bagi keduanya tidak main-main: minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, tergantung pada hasil pengadilan dan bukti tambahan yang diperoleh dalam proses hukum selanjutnya.
“Kami tidak akan berhenti memburu jaringan narkotika hingga ke akar. Kami juga mengapresiasi kerja sama dengan Bea Cukai yang sangat membantu,” tegas Suyudi.
Masyarakat Diminta Waspada dan Melapor
BNN mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar, terutama jika melihat aktivitas mencurigakan di kawasan perumahan atau apartemen yang dapat menjadi tempat produksi narkotika secara ilegal.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkotika. Jika ada kecurigaan, segera laporkan,” pungkas Suyudi.
