Jakarta, HarianJabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komarruzaman (KM), Kepala Departemen Pembiayaan Syariah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), sebagai saksi dalam kasus dugaan kredit fiktif, Selasa (21/10/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama KM Kepala Dept. Pembiayaan Syariah,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis.
Baca Juga:
prabowo alokasikan rp13 t untuk lpdp
Selain Komarruzaman, KPK juga memanggil tiga saksi lain, yakni Andywardhana Putra Tanumihardja, Priambodo Trisaksono, dan Edwin M. Fadholi (Asisten RM Divisi Bisnis Pembiayaan Syariah 2015). Materi pemeriksaan akan diungkap setelah seluruh proses selesai.
Kasus ini terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada dua perusahaan milik tersangka Hendarto (HD), yakni PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS). Dana hasil kredit seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha, namun dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, dan judi. Nilai yang digunakan untuk judi dilaporkan hampir mencapai Rp150 miliar.

“Dana pembiayaan hampir seluruhnya tidak digunakan sesuai peruntukan. Sementara kebutuhan operasional PT SMJL hanya Rp17 miliar (3,01% dari total pinjaman) dan PT MAS senilai USD 8,2 juta atau sekitar Rp110 miliar (16,4%),” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa dua mantan pejabat LPEI yang juga anggota Komite Pembiayaan, yakni Arif Setiawan dan Ngalim Sawega, untuk mendalami proses pemberian pembiayaan kepada kedua perusahaan.
Dalam perkara ini, terdapat dugaan persekongkolan antara Hendarto dan pejabat LPEI untuk memuluskan pencairan kredit. PT SMJL bahkan menggunakan agunan berupa kebun sawit di kawasan hutan lindung tanpa izin yang sah. Kedua perusahaan memperoleh fasilitas Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE). Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,7 triliun.
Sebelum Hendarto, KPK telah menetapkan lima tersangka lain, termasuk Newin Nugroho, Jimmy Masrin, dan Susy Mira Dewi Sugiarta, yang telah ditahan sejak Maret 2025.
Kasus ini menambah daftar penindakan KPK terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas pembiayaan negara yang merugikan keuangan negara, sekaligus menjadi perhatian publik terkait tata kelola lembaga pembiayaan.
