Cianjur, HarianJabar.com – AMJ, seorang guru ngaji yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sembilan muridnya, melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Melalui kuasa hukumnya, AMJ meminta agar status tersangka dicabut, dengan alasan terdapat prosedur hukum yang tidak dijalankan secara sah oleh pihak kepolisian.
Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut digelar di Ruang Sidang Tirta PN Cianjur, Senin (20/10/2025). Dalam sidang itu, kuasa hukum AMJ, Erwin Lesasito, membacakan seluruh permohonan gugatan di hadapan hakim pemeriksa dan pihak termohon, dalam hal ini penyidik kepolisian.
“Dalam sidang perdana, kami membacakan beberapa permohonan di hadapan hakim pemeriksa dan pemutus praperadilan, serta dihadiri juga pihak termohon,” ujar Erwin kepada wartawan.
Dalil: Penetapan Tersangka Tidak Sesuai Prosedur
Tim kuasa hukum AMJ menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka dilakukan tanpa memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam KUHAP. Mereka juga menyoroti tidak adanya pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi, serta dugaan bahwa proses penyidikan dilakukan secara sepihak.
“Kami memandang proses ini cacat prosedur. Klien kami tidak diberikan kesempatan menjelaskan atau membela diri sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Erwin.

Kasus Masih Jadi Sorotan Publik
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan AMJ menjadi perhatian luas masyarakat Cianjur sejak pertama kali terungkap. AMJ dituduh melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap sembilan anak yang merupakan murid mengajinya, sebagian di antaranya masih berusia di bawah 12 tahun.
Pihak kepolisian sebelumnya telah menyatakan memiliki bukti awal yang cukup, termasuk keterangan korban dan hasil visum. Namun, dengan diajukannya gugatan praperadilan ini, proses hukum kini memasuki babak baru.
Polisi Siap Hadapi Praperadilan
Pihak Polres Cianjur melalui tim hukum internalnya menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. Mereka memastikan bahwa penetapan tersangka telah sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami ikuti proses praperadilan sesuai hukum. Tapi kami juga siap membuktikan bahwa proses penetapan tersangka telah sesuai aturan,” ujar perwakilan dari Polres Cianjur yang hadir dalam sidang.
