Bekasi, HarianJabar.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta penguatan diplomasi multilateral untuk pemberantasan judi daring atau online, yang praktik kejahatannya memanfaatkan jaringan lintas batas negara.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengakui sebagian besar aliran dana hasil aktivitas ilegal tersebut mengalir ke luar negeri, berdasarkan laporan pemeriksaan yang telah dilakukan.
“Uangnya lari ke luar negeri, ekonomi kita kehilangan sirkulasi. Karena itu, diplomasi multilateral antarnegara sangat penting,” kata Danang, Rabu (22/10/2025).
Danang menyebut bahwa perjudian daring telah menjadi silent killer bagi ekonomi nasional karena tidak menciptakan nilai tambah di dalam negeri, justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

PPATK mencatat, perputaran transaksi judi daring di Indonesia mencapai Rp927 triliun sepanjang 2017 hingga kuartal I 2025. Angka ini menunjukkan praktik ilegal tersebut telah menjadi fenomena sistemik yang menembus berbagai lapisan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Muchtarul Huda, menambahkan bahwa penanganan judi daring membutuhkan pendekatan lintas sektor dan berbasis teknologi.
“Kita butuh AI-based detection system, integrasi database lintas instansi, dan kerja sama internasional untuk menekan masifnya praktik ini,” ujar Huda.
Hingga 2025, Komdigi telah menindak lebih dari 7,2 juta konten perjudian daring, menunjukkan intensitas penanganan terhadap fenomena yang merugikan ekonomi dan masyarakat tersebut.
Desakan PPATK untuk diplomasi multilateral dan upaya berbasis teknologi ini menjadi strategi penting agar aliran dana ilegal dapat dihentikan, dan ekonomi nasional tidak kehilangan potensi sirkulasi dana akibat praktik perjudian daring lintas negara.
