Bekasi, HarianJabar.com – Warga Kampung Barengkok, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, tengah menyesuaikan diri di lokasi relokasi sementara setelah rumah mereka masuk dalam zona dekontaminasi akibat paparan radionuklida Cesium-137.
Salah satu warga, Bena, bersama dua anggota keluarga harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemantauan sebelum kembali ke rumah. “Pengennya jangan lama-lama. Dikasih tahu sebulan, tapi maunya jangan sampai sebulan,” kata Bena saat ditemui di Puskesmas Cikande, Kamis (23/10/2025).
Sebelum direlokasi, Bena dan keluarganya menjalani pemeriksaan, termasuk pengambilan sampel darah dan dekontaminasi pada pakaian serta barang-barang yang menempel di tubuh. “Baru diambil darahnya doang, kalau obatnya belum ada,” ujarnya.
Relokasi dilakukan setelah pemerintah memasang garis kuning dan stiker peringatan bahaya radiasi di beberapa rumah warga di Kampung Barengkok dan Sadang. Total ada 19 kepala keluarga yang dievakuasi, atau 64 jiwa, demi keselamatan mereka. “Itu keputusan bersama. Kalau nggak ikut, nanti sendirian di rumah,” ujar Bena.

Meski sudah menerima dana sementara dan bantuan sembako, Bena tetap khawatir harus lama meninggalkan rumah. “Kita juga butuh makan, jadi dikasih dana sementara sama sembako. Tapi ya pengennya cepat pulang,” katanya.
Pemeriksaan medis dilakukan menyeluruh, termasuk untuk anak-anak dengan pengambilan sampel darah. Selain itu, petugas tim gabungan juga melakukan pendekatan persuasif agar warga bersedia direlokasi demi keamanan dan percepatan dekontaminasi.
Pemerintah menegaskan bahwa relokasi bersifat sementara hingga seluruh area yang terpapar radiasi dinyatakan aman. Pemerintah menargetkan proses dekontaminasi akibat paparan Cesium-137 di Kecamatan Cikande selesai dalam dua pekan.
Tiga lokasi telah disiapkan sebagai tempat relokasi sementara, yakni Balai Latihan Kerja (BLK), Gedung PGRI, dan Wisma Bhayangkara. Beberapa warga juga memilih rumah kontrakan agar lebih dekat dengan sekolah atau tempat kerja mereka.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan keamanan warga dan percepatan dekontaminasi zona merah paparan radiasi, serta menekan risiko paparan lebih lanjut.
