Bekasi, HarianJabar.com – Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi sorotan publik dan ekonom, seiring kekhawatiran potensi tekanan terhadap daya beli masyarakat kelas menengah. Hendry Cahyono, ekonom dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), menekankan bahwa kebijakan ini harus dipertimbangkan dengan cermat.
“Kalau BPJS dinaikkan, permintaan agregat kelas menengah akan menurun. Kontribusi konsumsi terhadap PDB tentunya ikut turun. Dampaknya ke mana-mana,” ujar Hendry kepada Inilah.com, Rabu (29/10/2025).
Menurut Hendry, persoalan BPJS bukan sekadar soal penyesuaian iuran. Lebih penting lagi adalah pengelolaan anggaran dan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.
“Jika BPJS Kesehatan transparan dan memberikan layanan kesehatan yang maksimal, maka kepercayaan masyarakat akan pulih. Kenaikan iuran tidak menjadi persoalan,” tambahnya.
Beban Kelas Menengah
Hendry menyoroti bahwa kelas menengah, terutama yang bekerja di sektor formal, sudah menanggung beban cukup berat dalam membayar iuran BPJS.
“Selama ini BPJS menjadi beban kelas menengah. Kelas menengah yang bekerja di sektor formal tentu patuh membayar iuran BPJS,” jelas Hendry.

Ia menekankan ada dua langkah penting sebelum pemerintah memutuskan penyesuaian iuran:
- Perbaiki pendapatan kelas menengah, agar mereka memiliki kemampuan membayar iuran tanpa menurunkan konsumsi.
- Tingkatkan kepercayaan dan kualitas layanan BPJS, sehingga masyarakat merasa mendapatkan manfaat sepadan.
Syarat Kenaikan Iuran Menurut Pemerintah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi nasional mencapai minimal 6 persen.
“Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Sampai ekonominya pulih, dalam artian tumbuhnya di atas 6 persen lebih, dan mereka sudah dapat pekerjaan lebih mudah, baru kami pikirkan menaikkan beban masyarakat,” kata Menkeu Purbaya, Rabu (22/10/2025).
Purbaya menambahkan, pertumbuhan ekonomi di level minimal 6 persen menunjukkan kemampuan keuangan masyarakat cukup kuat untuk menanggung kenaikan iuran BPJS, bersama kontribusi pemerintah.
Untuk saat ini, pemerintah menjamin tidak akan menaikkan iuran BPJS, hingga ekonomi nasional benar-benar stabil dan masyarakat memiliki daya beli yang cukup. Wacana penyesuaian tarif iuran peserta BPJS Kesehatan tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.
Langkah kenaikan iuran BPJS Kesehatan memerlukan pertimbangan matang dari pemerintah. Tidak hanya aspek finansial masyarakat, tetapi juga kepercayaan publik terhadap BPJS dan kualitas layanan menjadi faktor penentu. Ekonom menekankan bahwa menaikkan iuran sebelum waktu yang tepat dapat menekan konsumsi kelas menengah dan berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
