Bekasi, HarianJabar.com — Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik penyalahgunaan dan pengoplosan gas LPG 3 kg bersubsidi menjadi gas non-subsidi di Kabupaten Sukoharjo. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,4 miliar dari perputaran uang sindikat sebesar Rp9 miliar.
Pengungkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/696/XI/RES.5.5./2025/TIPIDTER tertanggal 1 November 2025. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Brigjen Pol Moh Irhamni, menjelaskan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Jalan Solo-Gawok, Desa Waru, Kecamatan Baki.
Tim menemukan kegiatan ilegal pemindahan gas dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Proses pengoplosan menggunakan selang regulator modifikasi, dibantu es batu untuk mempercepat pendinginan. Satu tabung 50 kg diisi dari 16 tabung 3 kg selama tiga jam, sedangkan tabung 12 kg dari empat tabung 3 kg dalam satu jam. Gas hasil oplosan dijual ke konsumen besar seperti rumah makan, restoran, dan peternakan ayam di Jawa Tengah.

Dari penggerebekan, penyidik mengamankan tiga tersangka berinisial R, T, dan E, dengan peran berbeda: R sebagai koordinator lapangan, T mengatur bahan baku dan keuangan, E sebagai eksekutor penyuntikan gas. Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung sekitar satu tahun, menggunakan hingga 1.000 tabung LPG 3 kg per hari.
Barang bukti yang disita meliputi 1.697 tabung 3 kg, 307 tabung 12 kg, 91 tabung 5,5 kg, 14 tabung 50 kg, 50 selang regulator modifikasi, segel palsu, dan lima mobil pick up berbagai merek.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum dan mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap segel palsu.
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
