Bekasi, HarianJabar.com – Mulai tahun depan, masyarakat di Bekasi dan sejumlah wilayah di Jawa Barat akan menyaksikan pemandangan berbeda di ruang publik. Para pelaku tindak pidana ringan (tipiring) tidak lagi mendekam di balik jeruji besi, melainkan akan menjalani pidana kerja sosial seperti menyapu taman, membersihkan drainase, hingga mengangkut sampah dari sungai.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mulai berlaku efektif pada 2026. Dalam KUHP tersebut, terdapat ketentuan baru yang memungkinkan kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara bagi pelaku kejahatan ringan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, (nama pejabat), menjelaskan bahwa pidana kerja sosial bertujuan untuk memberikan efek jera tanpa harus membebani lembaga pemasyarakatan.
“Ini bukan berarti hukuman jadi ringan, tetapi bentuknya lebih mendidik dan bermanfaat bagi masyarakat. Pelaku tetap menjalani sanksi, namun dalam bentuk pengabdian sosial,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Pidana kerja sosial nantinya hanya dapat dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman penjara kurang dari lima tahun atau denda di bawah batas tertentu. Pelaksanaannya akan diawasi oleh kejaksaan dan pemerintah daerah setempat, agar kegiatan sosial yang dilakukan benar-benar berdampak positif bagi lingkungan.

Selain Bekasi, sistem serupa juga akan diterapkan secara bertahap di kota dan kabupaten lain di Jawa Barat. Pemerintah daerah kini tengah menyiapkan mekanisme kerja sama lintas instansi, termasuk penyediaan lokasi kerja sosial dan petugas pengawas.
“Kami sedang memetakan area publik yang bisa digunakan, seperti taman kota, jalan lingkungan, dan fasilitas umum. Harapannya, pelaku bisa memperbaiki kesalahan sekaligus berkontribusi bagi masyarakat,” kata pejabat dari Pemprov Jawa Barat.
Kebijakan ini disambut positif oleh sejumlah kalangan. Para pemerhati hukum menilai pidana kerja sosial merupakan langkah maju dalam sistem pemidanaan modern yang lebih restoratif, bukan semata-mata retributif.
“Ini sejalan dengan semangat keadilan restoratif. Hukuman bukan lagi soal memenjarakan, tapi memulihkan,” ujar seorang akademisi hukum Universitas Bhayangkara Bekasi.
Dengan diberlakukannya sistem baru ini, wajah hukum di Indonesia, khususnya di Jawa Barat, akan semakin berorientasi pada rehabilitasi dan tanggung jawab sosial, bukan hanya penghukuman.
