Bekasi, HarianJabar.com – Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi masih tertahan di angka sekitar 71 persen dari target yang ditetapkan. Kondisi ini menunjukkan bahwa kinerja pendapatan daerah masih belum optimal, meski pemerintah telah melakukan berbagai langkah percepatan menjelang akhir tahun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, (nama pejabat, jika ada), mengungkapkan bahwa terdapat tambahan sekitar Rp18 miliar dari kebijakan relaksasi pajak daerah. Namun, tambahan tersebut dinilai belum cukup signifikan untuk menutupi selisih pendapatan yang masih cukup besar.
“Kami terus berupaya mengejar target PAD hingga akhir Desember, termasuk melalui intensifikasi pajak hotel, restoran, dan pajak penerangan jalan,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).

Relaksasi pajak daerah sendiri diberikan untuk mendorong wajib pajak agar segera melunasi tunggakan, terutama dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Meski demikian, tingkat kepatuhan masyarakat masih menjadi tantangan utama.
“Kebijakan ini cukup membantu, tetapi masih perlu dorongan agar kesadaran membayar pajak meningkat. Karena tanpa partisipasi masyarakat, PAD sulit mencapai target,” tambahnya.
Diketahui, target PAD Kota Bekasi tahun 2025 mencapai sekitar Rp2,3 triliun, yang bersumber dari berbagai jenis pajak daerah, retribusi, dan pendapatan lain-lain. Pemerintah daerah kini terus menggenjot pendapatan melalui optimalisasi digitalisasi pajak daerah serta penertiban wajib pajak nonaktif.
Bapenda juga berencana memperluas basis data pajak dengan memanfaatkan sistem informasi terintegrasi yang memungkinkan pemantauan transaksi pajak secara real-time.
“Kami masih punya waktu sampai akhir tahun, dan seluruh OPD penghasil pendapatan diminta berkoordinasi untuk memperkuat realisasi PAD,” kata pejabat tersebut.
