Bekasi, HarianJabar.com – Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) memfokuskan kuota bantuan sosial (bansos) untuk 4,2 juta keluarga penerima manfaat baru. Kelompok prioritas terdiri dari lansia tunggal, penyandang disabilitas, serta keluarga yang tinggal di rumah tidak layak huni.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menyatakan kebijakan ini merupakan hasil verifikasi dan pembaruan data terhadap 18,7 juta keluarga penerima bansos di seluruh Indonesia. Dari proses tersebut, ditemukan 4,2 juta keluarga yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan, sebagian karena sudah memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.
“Nah, ini kemudian akan kita alihkan kepada kelompok rentan seperti lansia tunggal, penyandang disabilitas tunggal, dan keluarga miskin yang tinggal di rumah tidak layak huni,” kata Amalia dalam konferensi pers di Kemensos, Jumat (7/11/2025).

Verifikasi Data dan Kriteria Penerima Baru
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial. Berdasarkan evaluasi, masih terdapat inclusion error, yaitu penerima yang sebenarnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai warga miskin atau rentan miskin.
Untuk menggantikan penerima yang tidak layak, BPS dan Kemensos memasukkan data kelompok yang selama ini masuk kategori exclusion error atau belum terdata meski berhak menerima bantuan. Proses verifikasi ulang dilakukan agar data penerima baru benar-benar valid dan akurat.
Prioritas diberikan kepada keluarga dengan daya listrik 450 hingga 900 watt, kepala rumah tangga yang menganggur atau berpenghasilan tidak tetap, serta mereka yang menempati rumah tidak layak huni.
Kriteria Rumah Tidak Layak Huni
Kementerian Sosial menetapkan empat kriteria rumah tidak layak huni, antara lain: rumah berlantai tanah dan beratap tidak layak, rata-rata luas lantai di bawah 7,2 meter persegi per kapita, serta rumah yang tidak memiliki sanitasi layak.
“Dengan pemutakhiran data yang lebih akurat, diharapkan penyaluran bantuan sosial dapat dilakukan lebih tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar Amalia.
Langkah ini menegaskan komitmen Kemensos dan BPS dalam memperkuat sistem penyaluran bantuan sosial agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat rentan di seluruh Indonesia.
