Bekasi, HarianJabar.com — Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan mengumumkan sepuluh nama Pahlawan Nasional pada Senin (10/11/2025) bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan Nasional. Salah satu nama yang akan ditetapkan adalah Presiden ke-2 Republik Indonesia, HM Soeharto.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat ditemui di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) malam.
“Kurang lebih sepuluh nama. Ya, masuk, masuk (nama Soeharto),” kata Prasetyo kepada wartawan.
Finalisasi di Kediaman Presiden
Prasetyo menjelaskan, proses finalisasi nama-nama calon pahlawan nasional telah dilakukan dalam rapat terbatas yang dihadiri Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Fadli Zon, di kediaman Presiden Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan.
Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo juga menerima masukan dari pimpinan DPR dan MPR. Prasetyo menyebut, Presiden ingin memastikan keputusan penetapan gelar pahlawan benar-benar matang dan berdasarkan pertimbangan banyak pihak.
“Bapak Presiden mendapatkan masukan dari Ketua MPR, juga dari Wakil Ketua DPR. Beliau memang menugaskan beberapa pihak untuk berkomunikasi dengan para tokoh agar keputusan yang diambil nanti sudah melalui berbagai pandangan,” tutur Prasetyo.
Menghormati Jasa Pemimpin Bangsa
Prasetyo menegaskan, penetapan nama-nama Pahlawan Nasional merupakan bentuk penghormatan negara kepada para pendahulu yang telah memberikan jasa besar bagi bangsa dan negara.
“Sebagaimana kami sampaikan sebelumnya, ini bagian dari bagaimana kita menghormati para pendahulu, terutama para pemimpin bangsa yang sudah memberikan jasa luar biasa bagi Indonesia,” ujar Prasetyo.
Syaifullah Yusuf: Soeharto, Gus Dur, dan Marsinah Layak
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Syaifullah Yusuf juga menyampaikan bahwa Soeharto, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan aktivis buruh Marsinah termasuk tokoh yang memenuhi syarat sebagai Pahlawan Nasional.

“Presiden Soeharto memenuhi syarat, Presiden Abdurrahman Wahid memenuhi syarat, pejuang buruh Marsinah memenuhi syarat, begitu juga Syaikhona Kholil,” kata Syaifullah di Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Mensos menambahkan, proses penetapan dilakukan secara berjenjang, mulai dari pemerintah daerah hingga tingkat pusat, dan seluruh nama yang diumumkan Presiden telah melewati proses verifikasi mendalam oleh Dewan Gelar GTK.
“Banyak usulan dari berbagai provinsi. Kita tinggal menunggu siapa yang akan ditetapkan tahun ini,” jelasnya.
Gelar Pahlawan sebagai Refleksi Bangsa
Syaifullah mengajak masyarakat untuk menyambut penetapan Pahlawan Nasional dengan semangat refleksi, bukan sekadar seremonial.
“Mari kita ingat hal-hal baik dari para pendahulu, dan mencatat kekurangannya agar tidak terulang di masa depan,” ujarnya.
Latar Belakang Proses Gelar Pahlawan Nasional
Penetapan gelar Pahlawan Nasional merupakan salah satu bentuk penghargaan tertinggi dari negara kepada warga negara Indonesia yang semasa hidupnya dinilai berjasa besar terhadap bangsa dan negara.
Prosesnya dilakukan oleh Kementerian Sosial, dengan penilaian dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), sebelum akhirnya disahkan oleh Presiden RI melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Penetapan ini juga menjadi momentum penting bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat nilai-nilai nasionalisme dan penghormatan terhadap sejarah bangsa.
