Tasikmalaya, HarianJabar.com – Kebijakan baru Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang menerapkan sistem daftar tunggu nasional (waiting list) berdampak langsung terhadap kuota haji di banyak daerah, termasuk di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Asep Bahria menyampaikan bahwa kuota calon jemaah haji untuk tahun 2026 di kabupaten tersebut semula direncanakan sebanyak 1.399 orang, namun setelah penyesuaian hanya 309 orang yang dijadwalkan berangkat.
“Kuota haji kita itu awalnya 1.399 orang untuk tahun 2026. Namun dengan sistem baru yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah, Kabupaten Tasikmalaya hanya mendapatkan 309 orang,” ujar Asep Bahria saat ditemui di Tasikmalaya, Senin (10/11/2025).
Latar Belakang Kebijakan
- Kemenhaj menerapkan pembagian kuota haji berdasarkan jumlah pendaftar dan daftar tunggu tiap provinsi, dengan tujuan “keadilan keberangkatan” antar-provinsi.
- Untuk provinsi Jawa Barat secara keseluruhan, kuota reguler untuk musim haji 2026 ditetapkan sebanyak 29.643 jemaah, berkurang sekitar 9.080 dari alokasi sebelumnya 38.723 jemaah.
- Menurut data kuota per provinsi yang diumumkan, Jawa Barat memperoleh 29.643 jemaah untuk tahun 2026.

Implikasi untuk Kabupaten Tasikmalaya
Penurunan dari 1.399 menjadi 309 orang menunjukkan bahwa alokasi jatah daerah-kabupaten ikut disesuaikan secara proporsional dari alokasi provinsi. Hal ini berarti calon jemaah yang sudah menunggu dengan nomor porsi tinggi mungkin harus menunggu lebih lama lagi.
Pemerintah kabupaten diharapkan segera melakukan:
- Sosialisasi kepada calon jemaah haji tentang perubahan kuota dan skema daftar tunggu baru.
- Pemutakhiran data jemaah terdaftar agar sesuai dengan penyesuaian kuota.
- Pendampingan kepada calon jemaah agar memahami kondisi masa tunggu yang berubah.
Pernyataan Resmi dan Catatan
Pihak Kemenhaj menyatakan bahwa total kuota haji Indonesia tahun 2026 tetap 221.000 jemaah, termasuk kuota reguler dan khusus, dengan pembagian yang disesuaikan agar masa tunggu rata-rata menjadi sekitar 26 tahun.
Meski demikian, menjadi catatan bahwa “penurunan” kuota di beberapa provinsi bukan semata karena kuota nasional dikurangi, melainkan redistribusi agar lebih merata antar-wilayah.
Kebijakan daftar tunggu nasional yang diterapkan oleh Kemenhaj membawa dampak nyata di level kabupaten seperti Tasikmalaya: meskipun niatnya untuk memperbaiki keadilan akses, calon jemaah harus menyesuaikan diri dengan jatah yang jauh lebih kecil dan kemungkinan masa tunggu yang lebih panjang.
Bagi calon jemaah di Kabupaten Tasikmalaya, hal ini berarti lebih awal melakukan persiapan administrasi dan tetap aktif memantau informasi dari Kantor Kementerian Agama setempat.
