Jakarta, HarianJabar.com — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Langkah ini ditempuh dengan mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan masing-masing daerah dalam waktu satu bulan.
“Kami memberi waktu satu bulan kepada Mitra/Yayasan di semua SPPG agar mereka mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan,” ujar Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang, Selasa (11/11/2025).
SLHS Jadi Bukti Kepatuhan terhadap Standar Kesehatan
Nanik menekankan, kepemilikan SLHS sangat penting karena menyangkut keamanan pangan dan kepercayaan publik, terlebih isu kebersihan dapur dan sanitasi kini menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” tegasnya.
SLHS merupakan dokumen resmi dari Dinas Kesehatan yang menyatakan bahwa sebuah usaha makanan atau minuman telah memenuhi standar higiene dan sanitasi. Sertifikat ini berlaku satu tahun dan wajib diperpanjang agar kegiatan tetap legal.
Baru 1.287 SPPG Miliki SLHS dari 14 Ribu
Dalam rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan bahwa dari 14.000 lebih SPPG yang beroperasi di Indonesia, baru 4.000 yang mendaftar ke Dinas Kesehatan, dan 1.287 di antaranya sudah memiliki SLHS.
Artinya, masih ada lebih dari 10.000 SPPG yang belum mengurus sertifikat tersebut.

Menanggapi hal ini, BGN langsung menginstruksikan kepada seluruh kepala SPPG untuk segera menindaklanjuti pendaftaran.
“Para Kepala SPPG harus menginformasikan, menghimbau, dan mendorong Mitra/Yayasan yang belum mendaftarkan SLHS agar segera mengurus ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota,” ujar Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya.
Dasar Hukum dan Proses Pengajuan
Kewajiban kepemilikan SLHS diatur melalui Permenkes No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 yang diperbarui dengan Permenkes No. 2 Tahun 2023. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap usaha jasa boga, termasuk penyedia layanan makanan bergizi seperti SPPG, wajib memenuhi persyaratan kesehatan dan sanitasi.
Selain aturan nasional, pemerintah daerah juga berwenang menetapkan Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur tata cara pengajuan SLHS, biaya retribusi, dan prosedur pemeriksaan teknis.
Program MBG Jadi Prioritas Nasional
Sejak diluncurkan pada 6 Januari 2025, program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah pemerintahan Presiden Prabowo menempatkan SPPG sebagai ujung tombak distribusi gizi anak sekolah. Oleh karena itu, BGN menilai SLHS wajib dimiliki semua dapur penyedia makanan MBG untuk menjamin higienitas dan kualitas makanan.
“Setiap SPPG harus memiliki SLHS, karena menjadi bukti bahwa SPPG itu telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan,” tegas Nanik.
Langkah Tegas Demi Keamanan Gizi Nasional
Dengan tenggat waktu satu bulan, BGN akan melakukan pemantauan langsung ke seluruh daerah. SPPG yang belum memenuhi kewajiban bisa dikenakan sanksi administratif hingga penutupan sementara.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat keamanan pangan nasional, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memastikan anak-anak penerima program MBG mendapatkan makanan yang sehat, aman, dan bergizi.
