Bekasi, HarianJabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Liendha Andajani (LA), terkait pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025). Liendha diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan RSUD Koltim yang didanai dari anggaran DAK Kemenkes.
“Saksi diperiksa terkait proses pengusulan DAK fisik pembangunan RS melalui aplikasi. Di mana penganggaran dalam pembangunan RS ini bersumber dari DAK Kemenkes,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.
Selain Liendha, penyidik juga memeriksa Sekretaris Ditjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Sunarto (SUN). Sunarto semula dijadwalkan hadir pada Rabu, namun meminta agar jadwalnya dimajukan dan telah diperiksa pada Selasa (11/11).
Sementara itu, seorang staf Ditjen Yankes bernama Nur tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang.
Tiga Tersangka Baru
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini, yakni staf Kemenkes Hendrik Permana (HP), orang kepercayaan Abdul Azis, Yasin (YS), dan konsultan penghubung Aswin Griksa Fitranto (AGF).
Budi Prasetyo membenarkan adanya penetapan tersangka baru namun belum merinci identitas mereka secara lengkap.
“Benar. Penyidik masih terus melakukan pengembangan, menelusuri peran pihak-pihak lainnya dalam pengadaan RS ini,” jelas Budi, Kamis (6/11/2025).
Bermula dari OTT KPK
Kasus dugaan suap ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (7/8/2025), yang mengamankan 12 orang. Bupati Kolaka Timur nonaktif Abdul Azis (ABZ) ditangkap sehari setelahnya, usai menghadiri Rakernas Partai NasDem 2025 di Makassar.
KPK kemudian menetapkan lima tersangka awal, yaitu:
- Abdul Azis (Bupati Kolaka Timur)
- Andi Lukman Hakim
- Ageng Dermanto
- Deddy Karnady
- Arif Rahman

Proyek pembangunan RSUD Koltim senilai Rp126,3 miliar ini merupakan bagian dari program prioritas nasional sektor kesehatan dalam kerangka Quick Wins Presiden mendukung implementasi RPJMN 2025–2029. Total anggaran DAK untuk peningkatan tipe RSUD dari tipe D ke tipe C mencapai Rp4,5 triliun.
Modus dan Aliran Dana
Dalam proses lelang, PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP) diduga diatur untuk memenangkan proyek tersebut.
- April 2025: Ageng Dermanto memberikan uang Rp30 juta kepada Andi Lukman Hakim.
- Mei–Juni 2025: PT PCP menarik dana Rp2,09 miliar, dengan Rp500 juta diberikan kepada Ageng Dermanto.
- Commitment fee sebesar 8 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp9 miliar diminta pihak terkait.
- Agustus 2025: Deddy Karnady menarik cek Rp1,6 miliar dan menyerahkannya ke Ageng Dermanto.
- KPK menyita Rp200 juta sebagai bukti awal OTT.
Jerat Hukum
Para tersangka dijerat dengan UU Tipikor, antara lain:
- Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim.
- Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk Deddy Karnady dan Arif Rahman.
KPK menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan negara, khususnya dalam sektor kesehatan yang menjadi prioritas nasional.
“Penindakan dalam kasus Kolaka Timur ini merupakan komitmen KPK memastikan proyek-proyek kesehatan tidak diselewengkan,” pungkas Budi.
