Bekasi, HarianJabar.com – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menanggapi laporan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah doktor palsu. Politikus Partai Golkar itu menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, Arsul berkewajiban memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat agar tidak ada spekulasi yang berkembang.
Tandra menilai, isu yang menyeret nama Arsul sebenarnya tidak perlu menjadi polemik berkepanjangan apabila dilakukan klarifikasi sederhana. Menurutnya, proses verifikasi ijazah dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi institusi yang menerbitkan dokumen tersebut.
“Beliau harus jelaskan. Beliau punya tanggung jawab moral, tanggung jawab etik sebagai pejabat publik untuk terbuka. Sebenarnya persoalan ini gampang kok. Misalnya kalau orang tanya saya, ya sudah you pergi aja ke UGM, tanya kan ada,” ujar Tandra, Minggu (16/11/2025).
DPR Ingatkan Praduga Tak Bersalah
Menanggapi pernyataan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna yang mempertanyakan alasan pelapor membawa isu itu ke Bareskrim, Tandra menjelaskan bahwa DPR tetap harus menjaga asas praduga tak bersalah. Menurutnya, lembaga legislatif harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam politisasi.
“Gini loh, bagaimana kita DPR bisa membuka? Kita kan nggak boleh dong. Praduga bersalah itu nggak boleh kita,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa proses hukum yang melibatkan aparat kepolisian seharusnya menjadi tempat klarifikasi, bukan DPR, agar tidak muncul tudingan bahwa lembaga tersebut ikut bermain politik.
“Akhirnya kepolisian dong. Pelapornya ada dugaan begitu, beliau datang klarifikasi, ya toh. Kalau DPR nanti takut dipolitisir lagi, ya kan,” sambungnya.
Palguna: Laporan ke Bareskrim Dinilai Ganjil
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengaku heran dengan langkah pelapor dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi yang langsung mengadukan Arsul Sani ke Bareskrim Polri.

Palguna menilai seharusnya pelapor bertanya terlebih dahulu kepada DPR, mengingat Arsul merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR RI melalui mekanisme fit and proper test.
“Kami di MKMK merasa agak ganjil mengapa tiba-tiba ke Bareskrim? Pak Arsul itu hakim konstitusi yang diusulkan DPR. Kalau ada dugaan penggunaan ijazah palsu, secara tidak langsung para pelapor meragukan hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Begitu bukan?” ujar Palguna, Minggu (16/11/2025).
Isu Transparansi Menguat
Kasus ini memicu pembahasan lebih luas tentang transparansi pejabat publik dan proses verifikasi dokumen dalam seleksi pejabat negara. Kritik publik terutama tertuju pada pentingnya memastikan bahwa setiap calon hakim konstitusi lolos dari aspek integritas administratif, termasuk keabsahan ijazah.
Pernyataan Tandra menambah tekanan agar Arsul memberikan penjelasan resmi untuk meredakan keresahan publik. Dalam konteks penegakan etika dan moral pejabat negara, klarifikasi terbuka dianggap sebagai langkah penting untuk menjaga kredibilitas lembaga peradilan konstitusi.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga artikel ini ditulis, Arsul Sani belum memberikan pernyataan terbuka terkait laporan tersebut. Bareskrim Polri juga belum merilis informasi lanjutan mengenai tahapan proses hukum.
Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan figur hakim MK yang memegang peran strategis dalam penegakan konstitusi. Publik kini menunggu langkah konkret dari Arsul maupun institusi terkait dalam menjawab keraguan yang muncul.
