Bekasi, HarianJabar.com – Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali Yusuf, menyoroti serius maraknya kasus perundungan atau bullying yang terjadi di lingkungan sekolah. Pernyataan itu disampaikan setelah insiden tragis di SMPN 19 Tangerang Selatan yang menyebabkan seorang siswa berinisial MH (13) meninggal dunia usai mengalami dugaan kekerasan oleh teman sekelasnya.
“Kita berada dalam keadaan darurat kekerasan di sekolah. Saya mendesak adanya tindakan yang tegas, serta evaluasi terhadap sistem pendidikan,” ujar Furtasan, Selasa (18/11/2025).
Legislator Partai NasDem tersebut menyebut bahwa kekerasan antarpelajar sudah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan. Menurutnya, kondisi ini harus menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari sekolah, pemerintah, hingga masyarakat luas, untuk segera mengambil langkah nyata dalam penanganan maupun pencegahan.
Ia mendorong agar kasus perundungan yang terjadi diselidiki secara menyeluruh dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Furtasan memandang bahwa tanpa penindakan yang tegas, kasus kekerasan di sekolah dikhawatirkan akan terus berulang.

“Perlu ada evaluasi serius terhadap kekerasan yang ada di tiap-tiap sekolah,” tegasnya.
Selain aspek penegakan hukum, Furtasan menilai masalah perundungan tidak dapat diselesaikan hanya dengan tindakan represif. Ia menekankan perlunya upaya preventif yang sistematis, mulai dari penguatan pendidikan karakter, pembiasaan etika, hingga penanaman nilai moral sejak dini.
“Perlu upaya preventif. Penanaman etika, moral, dan pendidikan karakter harus lebih digencarkan kepada anak-anak,” tambahnya.
Kasus meninggalnya MH memperpanjang daftar perundungan berat yang terjadi di lingkungan pendidikan Indonesia. Korban dilaporkan mengalami penganiayaan hingga dipukul menggunakan bangku oleh teman sekelasnya sebelum akhirnya dilarikan ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan. Setelah dirawat selama sepekan, nyawa MH tak dapat diselamatkan.
Tragedi ini kembali menjadi pengingat bahwa persoalan bullying tidak boleh dianggap sepele. Furtasan berharap Pemerintah melalui Kemendikbudristek, dinas pendidikan, hingga pihak sekolah segera melakukan evaluasi komprehensif dan menerapkan langkah pencegahan yang lebih ketat demi menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi seluruh siswa.
