Bekasi, HarianJabar.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah dijadwalkan mengesahkan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rapat paripurna, Selasa (18/11/2025). Keputusan ini diambil setelah pembahasan tingkat I antara Komisi III DPR dan pemerintah dinyatakan selesai.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa penyusunan RKUHAP telah menampung banyak masukan masyarakat. Ia bahkan menyebut hampir seluruh substansi merupakan aspirasi publik. “Prinsipnya, ya, 100 persen lah, 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil,” ujarnya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan.
Meski demikian, revisi KUHAP ditolak Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Kelompok ini menilai proses pembahasan dilakukan terlalu tergesa-gesa untuk diselaraskan dengan pemberlakuan KUHP Nasional pada Januari mendatang. Mereka menilai prosesnya belum memenuhi prinsip partisipasi bermakna. Koalisi bahkan telah melaporkan 11 anggota Panja RKUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, menyebut beberapa masukan masyarakat sipil yang dibacakan dalam rapat berbeda dengan fakta yang diberikan oleh jaringan YLBHI dan lembaga bantuan hukum lainnya. Peneliti ICJR, Iftitah Sari, juga menyoroti minimnya perubahan substansi dalam draf terbaru. “Pembahasan kemarin memang tidak ada perubahan signifikan… yang paling utama soal penangkapan dan penahanan,” katanya.
Koalisi mengkhawatirkan bahwa RKUHAP memperluas ruang penggunaan upaya paksa, khususnya penangkapan, penggeledahan, dan penyadapan tanpa izin hakim. Mereka mencontohkan penangkapan peserta aksi pada Agustus lalu sebagai peringatan bahwa perlu ada pembatasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, menilai RKUHAP memberikan kewenangan penangkapan dan penahanan sejak tahap penyelidikan, berbeda dengan KUHAP lama yang membatasi tindakan tersebut di tahap penyidikan. “Padahal pada tahap ini tindak pidana belum terkonfirmasi,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat sipil menemukan sembilan poin yang disebut berpotensi melemahkan efektivitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya adalah ketentuan yang menempatkan asas lex posterior di atas hukum khusus pemberantasan korupsi, sehingga mengancam kedudukan kewenangan KPK. Pembatasan penyadapan, mekanisme koordinasi yang dinilai birokratis, hingga potensi penundaan perkara melalui praperadilan juga menjadi kekhawatiran utama.
Mereka juga menyoroti persoalan kewenangan penyidikan, perlindungan saksi, hingga keharusan berkas perkara dari penyidik KPK terlebih dahulu melalui penyidik Polri sebelum ke penuntut umum. Hal ini dinilai membuka ruang transaksi dan memperlemah independensi KPK.
Di sisi lain, DPR memaparkan adanya 14 poin krusial yang disebut sebagai pembaruan fundamental dalam RKUHAP. Poin-poin itu mencakup penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, penguatan hak tersangka dan terdakwa, perlindungan kelompok rentan, serta modernisasi sistem peradilan agar lebih cepat, sederhana, dan akuntabel. Selain itu, RKUHAP mengatur secara lebih rinci mekanisme restorative justice, pertanggungjawaban korporasi, pengakuan bersalah untuk keringanan hukuman, dan pembatasan upaya paksa berbasis HAM.
Meski membawa sejumlah inovasi, perdebatan publik menunjukkan bahwa penyempurnaan KUHAP sebagai tulang punggung sistem peradilan pidana masih menjadi pekerjaan besar. Pengesahan RKUHAP hari ini diperkirakan akan terus mengundang diskusi panjang mengenai keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.
