Bekasi, HarianJabar.com – Bea Cukai Bekasi resmi menerbitkan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada PT Amartha Boga Lestari. Penyerahan izin dilakukan secara simbolis oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, Yuwono Sustiasmaji, bersama Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Undani, di Kantor Bea Cukai Bekasi pada Senin, 10 November 2025.
PT Amartha Boga Lestari merupakan perusahaan yang beroperasi sebagai tempat penjualan eceran (TPE) minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Perusahaan tersebut berlokasi di Jalan MH Thamrin No. 156, Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penerbitan NPPBKC ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Bekasi dalam menciptakan iklim usaha yang legal, tertib, serta berintegritas di wilayah kerjanya. Selain menjalankan fungsi pengawasan, Bea Cukai juga berupaya memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku industri minuman mengandung etil alkohol. Hal ini selaras dengan tujuan pemerintah untuk mendorong investasi dan menekan peredaran barang ilegal.
Dalam acara tersebut, Direktur PT Amartha Boga Lestari, Mariana, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Bea Cukai sepanjang proses pengajuan izin. Ia menegaskan bahwa seluruh proses perizinan berlangsung mudah, transparan, informatif, dan tanpa dipungut biaya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada tim Bea Cukai Bekasi yang telah membantu kami memperoleh izin ini dengan baik. Prosesnya sangat mudah, transparan, informatif, dan tanpa biaya. Kami merasa sangat terbantu dengan penjelasan yang jelas mengenai ketentuan dan tata cara perizinan,” ujar Mariana.
Di sisi lain, Yuwono Sustiasmaji menekankan bahwa penerbitan NPPBKC memiliki peran strategis dalam menjaga tata kelola peredaran MMEA. Menurutnya, izin tersebut bukan hanya sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang lebih tertib, sehat, dan legal.

“Penerbitan NPPBKC bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan wujud nyata dari upaya kami menciptakan iklim usaha yang sehat, legal, dan tertib. Dengan legalisasi ini, kami dapat mengawasi peredaran MMEA secara lebih optimal serta mencegah peredaran produk ilegal di masyarakat,” jelasnya.
Pemberian izin tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC. Regulasi tersebut memperkuat kepastian hukum sekaligus menyempurnakan mekanisme penerbitan izin. Selain itu, aturan tersebut mendorong transparansi serta memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Dalam PMK tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, hingga pengusaha TPE MMEA, wajib memiliki NPPBKC. Proses pengajuan izin pun dilakukan tanpa biaya dan mengikuti tahapan yang jelas serta terbuka, mulai dari pemeriksaan lokasi hingga pemaparan proses bisnis oleh pemohon.
Untuk pengusaha penyalur atau TPE MMEA, izin berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Sementara untuk pengusaha pabrik dan importir, masa berlaku izin mengikuti keberlangsungan kegiatan usaha.
Bea Cukai Bekasi berharap penerbitan izin ini dapat mendorong semakin banyak pelaku usaha menjalankan bisnis secara legal dan patuh terhadap ketentuan. Langkah ini juga diharapkan mampu menciptakan peredaran barang kena cukai yang tertib di wilayah Bekasi dan sekitarnya, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi penerimaan negara.
