Bekasi, HarianJabar.com – Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf menyoroti aksi siaran langsung TikTok yang dilakukan aktris sekaligus terdakwa Nikita Mirzani dari dalam Rutan Pondok Bambu. Aksi tersebut terjadi ketika Nikita melakukan video call dengan influencer kecantikan, dr. Oky Pratama, namun sekaligus memanfaatkan momen itu untuk berjualan produk secara daring.
Menurut Hudi, tindakan tersebut merupakan pelanggaran. Ia menegaskan bahwa komunikasi yang dilakukan warga binaan seharusnya hanya diperbolehkan kepada keluarga atau kerabat yang memiliki hubungan dekat. Sementara komunikasi Nikita dengan dr. Oky, yang bukan kerabat, dinilai sudah melampaui batas ketentuan.
“Itu pelanggaran seyogyanya komunikasi kepada kawan-kawan selain keluarga harus dilarang,” kata Hudi kepada Inilah.com, Selasa (18/11/2025).
Atas peristiwa tersebut, Hudi mendorong agar Nikita dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai pihak pengelola Rutan Pondok Bambu diberikan sanksi. Ia menilai sanksi yang diberikan dapat berupa teguran kepada petugas maupun penilaian buruk terhadap perilaku Nikita selama menjalani masa tahanan.
“Pihak yang memberikan kesempatan dan yang bersangkutan seyogianya dikenai sanksi. Sanksi dapat berupa teguran lisan atau tertulis dari pimpinan. Untuk yang bersangkutan (Nikita Mirzani), dapat dianggap memiliki kondite kurang baik sehingga sulit mendapatkan remisi setiap Hari Raya,” ujarnya.
Dirjenpas sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui kejadian tersebut. Mereka memastikan bahwa aktivitas siaran langsung dilakukan menggunakan fasilitas milik rutan dan bukan perangkat pribadi milik Nikita. Ditjenpas menegaskan bahwa setiap warga binaan memang memiliki hak komunikasi, namun kasus siaran langsung seperti ini merupakan hal baru yang perlu dikaji lebih dalam.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pemenuhan hak komunikasi bagi tahanan dilakukan di seluruh lapas dan rutan sesuai peraturan yang berlaku. Namun ia mengakui bahwa penggunaan hak komunikasi untuk melakukan siaran langsung di media sosial membutuhkan evaluasi.
“Yang pastinya kami menerima masukan untuk bahan evaluasi kami dan akan kami tindak lanjuti. Hal yang seperti ini akan kami dalami dan akan kami kaji seperti apa,” ujar Rika dalam pesan suara yang diterima Kamis (13/11/2025).
Menanggapi hal itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengungkapkan pihaknya telah memberikan teguran kepada Kepala Lapas. Ia menegaskan bahwa meski fasilitas komunikasi tersedia untuk warga binaan, penggunaannya tetap harus berada dalam pengawasan ketat.
“Teguran saya sampaikan kepada Kalapas, bahwa walaupun yang bersangkutan menggunakan fasilitas umum, tetap diawasi,” ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman. Nikita dinilai mengancam pemilik produk skincare RGP, dr. Reza Gladys, untuk membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut. Dana tersebut disebut digunakan untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah Nikita.
Belakangan, publik dikejutkan dengan video beredar yang memperlihatkan Nikita melakukan siaran langsung di media sosial untuk mempromosikan sebuah produk. Siaran langsung itu diduga dilakukan dari dalam rutan, sehingga memicu kritik publik dan sorotan hukum terhadap aturan penggunaan fasilitas komunikasi bagi warga binaan.
