Bekasi, HarianJabar.com – Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal access terhadap platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com milik Finalto International Limited yang berbasis di London, Inggris. Kasus ini menyeret seorang Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai pelaku, setelah perusahaan melaporkan adanya dugaan manipulasi pada sistem pembelian aset kripto mereka.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan perusahaan terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada manipulasi sistem. Menurut Andri, kejahatan siber di sektor aset digital kian meningkat seiring besarnya peluang keuntungan yang bisa diraih secara ilegal. Fenomena ini semakin mengkhawatirkan mengingat kanal aset kripto di Indonesia juga tumbuh pesat.
“OJK mencatat lebih dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp360 triliun per September 2025. Pesatnya pertumbuhan ini harus diimbangi dengan literasi keuangan yang baik agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan kriminal maupun skema investasi yang berisiko,” kata Andri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (20/11/2025).
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang WNI berinisial HS sebagai tersangka. Ia ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. HS diketahui telah mengenal perdagangan aset kripto sejak 2017 dan memanfaatkan celah pada sistem input nominal fitur jual dan beli. Dengan cara tersebut, ia dapat memasukkan angka tertentu yang kemudian diproses sebagai deposit USDT tanpa melalui transaksi yang sah.

Untuk menjalankan aksinya, HS membuat empat akun fiktif dengan data KTP yang diperoleh dari internet. Manipulasi sistem tersebut menyebabkan Finalto International Limited mengalami kerugian hingga Rp6,67 miliar.
Bareskrim turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit laptop, satu handphone, satu cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp4,45 miliar, satu kartu ATM prioritas, satu unit CPU, serta satu unit ruko seluas 152 m² di Kabupaten Bandung yang diduga dibeli dengan hasil kejahatan.
Andri menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan siber lintas negara. Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah, namun penyidik berhasil menelusuri aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan tersebut.
Saat ini HS dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Transfer Dana, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam skema kejahatan ini.
Kasus ini menjadi peringatan bagi industri kripto dan masyarakat luas bahwa keamanan digital harus terus ditingkatkan seiring cepatnya perkembangan teknologi finansial.
