Bekasi, HarianJabar.com – Bareskrim Polri kembali mengungkap praktik kejahatan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan publik. Dua aplikasi, yaitu Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar, terbukti melakukan teror terhadap lebih dari 400 nasabah melalui berbagai metode keji seperti ancaman, pemerasan, hingga penyebaran data pribadi. Dua warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi otak operasi masih dalam pengejaran polisi.
Wakil Direktur Tipikor Siber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi, menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap setelah serangkaian penyelidikan intensif yang menelusuri pola operasional dan jaringan para pelaku. Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025), ia menegaskan bahwa penyidik menangkap tujuh tersangka yang berperan dalam dua klaster utama: penagihan dan pembayaran.
Pada klaster penagihan, empat orang tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah NEL alias JO yang bertindak sebagai debt collector Pinjaman Lancar, SB selaku leader debt collector Pinjaman Lancar, RP yang menjadi debt collector Dompet Selebriti, serta STK yang memimpin tim penagihan Dompet Selebriti. Para tersangka ini diduga menjadi pelaksana teror langsung kepada para korban.
Sementara itu, dalam klaster pembayaran, tiga orang ditahan yakni IJ yang berperan sebagai finance PT Odeo Teknologi Indonesia, AB selaku manajer operasional, dan ADS yang bertugas sebagai customer service. Ketiganya diduga terlibat dalam mengatur alur keuangan hasil operasional pinjol ilegal tersebut.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan adanya aliran dana besar yang terkait dengan kedua aplikasi tersebut. “Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari rekening di berbagai bank dengan total sebesar Rp14.288.283.310 (14,2 miliar),” ujar Andri. Angka ini menunjukkan skala kejahatan yang dilakukan para pelaku.

Tak hanya itu, polisi juga mengidentifikasi dua tersangka lainnya dari klaster developer yang saat ini berstatus buronan. Mereka adalah LZ, pengembang aplikasi Pinjaman Lancar, serta S yang menjadi developer Dompet Selebriti. Keduanya merupakan WNA yang berperan penting dalam mendesain sistem dan strategi teror pinjol ilegal tersebut.
“Ada beberapa DPO yang tetap kita lakukan pencarian. Atas nama LZ dan S, keduanya WNA. Ini ada kaitannya dengan PT Odeo dan kita tidak berhenti di situ,” tegas Andri, menandakan bahwa penyelidikan masih akan terus berkembang.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban berinisial HFS melapor. Meski telah melunasi pinjaman pada November 2022, HFS tetap diteror melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial. Teror tak berkesudahan itu memaksa HFS melakukan pembayaran berkali-kali hingga total kerugian mencapai Rp1,4 miliar.
Situasi semakin memburuk ketika pelaku mulai menyerang keluarga korban. Pada Juni 2025, ancaman kembali muncul dan dikirimkan kepada anggota keluarga HFS, membuat korban mengalami tekanan mental dan rasa malu. Teror bahkan mencapai level yang lebih keji ketika pelaku mengirimkan konten porno yang dimanipulasi dengan wajah korban, lalu disebarkan ke korban dan keluarganya.
Modus penyebaran konten pornografi bermuatan fitnah ini menjadi salah satu taktik terburuk yang digunakan jaringan pinjol ilegal tersebut untuk memaksa korban tunduk dan membayar lebih banyak uang.
Bareskrim menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk memburu para pelaku yang melarikan diri dan mengusut aliran dana ke luar negeri. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal yang kerap beroperasi dengan cara-cara kriminal dan tidak manusiawi.
