Bekasi, HarianJabar.com – Polisi akhirnya mengungkap rangkaian fakta baru terkait tewasnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLV yang ditemukan meninggal di sebuah kamar hotel di Jl Telaga Bodas Raya, Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah.
Temuan terbaru mengarah pada adanya hubungan asmara antara korban dengan seorang perwira menengah (pamen) Polri, AKBP Basuki, yang menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menjelaskan bahwa AKBP Basuki diketahui telah berkeluarga, sementara korban masih lajang. Hubungan keduanya bukan sekadar komunikasi biasa, melainkan kedekatan emosional yang sudah terjalin sejak lama.
“Yang jelas mereka ada komunikasi dan intens. Dan hubungan asmara itu memang benar. Menurut pengakuan yang bersangkutan dari tahun 2020,” ungkap Artanto, Kamis (20/11/2025).
Beredar pula informasi bahwa keduanya tinggal satu atap dan bahkan diduga berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) di wilayah Kecamatan Tembalang. Dugaan tersebut membuat AKBP Basuki dijerat atas pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
“Yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berupa tinggal bersama dengan seorang perempuan berinisial D, tanpa ikatan perkawinan yang sah,” jelas Artanto.

Ia menegaskan, pelanggaran tersebut termasuk kategori berat karena berkaitan dengan kesusilaan dan mencoreng citra kepolisian di mata publik.
“Itu merupakan pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi, karena berkaitan dengan kesusilaan dan perilaku di mata masyarakat,” tambahnya.
Sebagai konsekuensi awal, AKBP Basuki telah dimasukkan ke ruang tahanan khusus (Patsus) di Mapolda Jateng selama 20 hari sejak Rabu (19/11/2025). Selanjutnya perkara ini akan dibawa ke sidang KKEP yang berpotensi menjatuhkan sanksi besar.
“Dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat yaitu PTDH, penundaan pangkat, kemudian demosi dan sebagainya,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait penyebab pasti kematian DLV, polisi masih menunggu hasil autopsi dan gelar perkara sebelum memberikan keterangan lengkap kepada publik.
“Nanti saya bisa jelaskan kalau sudah gelar perkara. Itu akan lebih terang benderang,” pungkas Artanto.
