Bekasi, HarianJabar.com – Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, memberi apresiasi atas langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memberantas oknum bermasalah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk mereka yang berasal dari kalangan konglomerat. Respons positif ini disampaikan Fajry setelah muncul kabar pencekalan terhadap mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.
“Kita mengapresiasi sebesar-besarnya atas upaya Pemerintah dalam memberantas oknum-oknum nakal di Ditjen Pajak. Terlebih beberapa orang yang dicegah adalah ‘prominent person’,” kata Fajry saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, tindakan tegas ini sangat penting untuk menciptakan efek jera. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal terhadap penegakan hukum, termasuk mereka yang memiliki posisi berpengaruh ataupun kekuatan ekonomi besar.
“Bahwasanya tidak ada yang kebal hukum bahkan seorang yang ‘prominent’-pun tidak bisa lepas dari penegakan hukum,” tegasnya.
Meski mengapresiasi langkah Kejagung, Fajry menekankan bahwa kejadian ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah dan Ditjen Pajak. Ia berharap ada perbaikan sistem yang lebih komprehensif untuk mencegah terulangnya praktik penyimpangan serupa di masa mendatang. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta berkeadilan.
Sebelumnya, Kejagung mengusulkan pencegahan terhadap lima orang kepada Direktorat Jenderal Imigrasi agar tidak bepergian ke luar negeri. Salah satu yang dicekal adalah mantan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi. Informasi ini dikonfirmasi Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, yang menyebut bahwa pihaknya telah menerima usulan resmi dari Kejagung.

Selain Ken, empat nama lain yang turut dicegah meliputi Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Victor Rachmat Hartono, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman. Bernadette diketahui menjabat sebagai Kepala KPP Madya Dua Semarang. Adapun Victor Rachmat Hartono menjabat sebagai Direktur Utama PT Djarum, salah satu perusahaan besar di Indonesia.
Heru Budijanto Prabowo diketahui merupakan Komisaris PT Graha Padma Internusa, perusahaan pengembang yang merupakan anak usaha Grup Djarum. Sementara Karl Layman adalah pemeriksa pajak muda di Ditjen Pajak.
Langkah pencekalan ini dilakukan untuk mendukung penyidikan terkait dugaan praktik memperkecil kewajiban pembayaran pajak oleh perusahaan maupun wajib pajak pada periode 2016–2020. Kasus ini diduga melibatkan oknum DJP yang bekerja sama dengan beberapa pihak eksternal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, usaha pencegahan tersebut resmi berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Dengan adanya pencekalan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat bisa menjalani pemeriksaan tanpa hambatan dan proses hukum dapat berjalan optimal.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi, aparat perpajakan aktif, serta tokoh penting di dunia usaha nasional. Pihak CITA menilai bahwa momentum ini menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memperkuat integritas lembaga perpajakan sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi pajak di Indonesia.
Dengan adanya dukungan dari akademisi dan pengamat pajak, serta langkah tegas aparat penegak hukum, publik berharap kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan menjadi titik balik untuk reformasi perpajakan yang lebih bersih dan transparan.
