Bekasi, HarianJabar.com – Kasus penculikan anak kembali mencuri perhatian publik di Indonesia. Beberapa kasus menonjol yang menjadi sorotan antara lain kasus Bilqis di Makassar dan Alvaro di Pesanggrahan. Bilqis diculik saat menunggu ayahnya bermain tenis di Taman Pakui Sayang, Makassar, dan lima hari kemudian ditemukan selamat di Jambi. Penemuan bocah berusia empat tahun tersebut membuka praktik perdagangan anak, di mana keempat tersangka mengaku menjual Bilqis tiga kali dengan harga Rp3 juta, Rp15 juta, dan Rp80 juta.
Nasib berbeda dialami Alvaro, yang ditemukan meninggal dunia setelah delapan bulan menghilang akibat diculik. Ayah tirinya, Alex Iskandar, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai hukuman yang pantas bagi pelaku penculikan anak menurut hukum Indonesia.
Hukuman penculikan anak bervariasi tergantung tindak pidananya. Empat tersangka kasus Bilqis dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 43 junto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 Ayat 1-2 junto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pasal 76F UU Perlindungan Anak melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak. Konsekuensi hukum atas pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp300 juta sesuai Pasal 83 UU Perlindungan Anak. Selain itu, pelaku penculikan anak juga dapat dijerat Pasal 328 KUHP lama dan Pasal 330 KUHP baru dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Hukuman bisa lebih berat jika penculikan diikuti kekerasan atau menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak, pelaku yang mengakibatkan kematian korban dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar. Sementara, pelaku pembunuhan berdasarkan KUHP bisa dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati.
Beberapa pasal penting terkait penculikan anak antara lain:
Pasal 328 KUHP mengatur penculikan secara umum sebagai kejahatan terhadap kemerdekaan orang. Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau dalam keadaan sengsara, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pasal 330 KUHP khusus mengatur penculikan anak yang belum berusia 18 tahun. Hukuman maksimal penjara 7 tahun, dan jika dilakukan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau anaknya berumur di bawah 12 tahun, ancaman pidana meningkat menjadi 9 tahun. Pasal ini juga berlaku untuk orang tua yang mengambil paksa anak dari pemegang hak asuh berdasarkan putusan pengadilan yang sah.
Selain itu, Pasal 76F dan Pasal 83 UU No 35 Tahun 2014 secara tegas mengatur larangan penculikan dan perdagangan anak serta menetapkan hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda Rp60 juta hingga Rp300 juta.
Kasus Bilqis dan Alvaro menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak memerlukan pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas. Hukuman yang diterapkan harus mampu memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus memastikan keamanan dan hak anak sebagai generasi penerus.
