Bekasi, HarianJabar.com – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy Hiariej, memaparkan struktur dan ruang lingkup Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. RUU ini disusun untuk memastikan sistem pemidanaan nasional selaras dengan KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
RUU Penyesuaian Pidana terdiri dari tiga bab utama, yang masing-masing mengatur penyesuaian aturan pidana di berbagai level peraturan perundang-undangan. Bab pertama mengatur penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP. Pemerintah mengusulkan empat penyesuaian besar: penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok, penyesuaian kategori pidana denda agar mengacu pada Buku I KUHP, penyelarasan ancaman pidana penjara untuk mencegah disparitas, serta penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP.
Eddy menegaskan, penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional, sehingga setiap ketentuan pidana diundang-undangkan dapat selaras dengan KUHP baru.

Bab kedua mengatur penyesuaian pidana dalam peraturan daerah. Hal ini membatasi kewenangan daerah dalam menetapkan ketentuan pidana. Menurut Eddy, perda hanya dapat memuat pidana denda hingga kategori ketiga sesuai sistem KUHP, serta seluruh ketentuan pidana kurungan di perda harus dihapus. Perda hanya boleh mengatur pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal. Ketentuan ini bertujuan menjaga proporsionalitas pemidanaan dan mencegah over regulation.
Bab terakhir memuat penyempurnaan teknis terhadap sejumlah pasal dalam KUHP yang membutuhkan perbaikan redaksional, penegasan ruang lingkup norma, serta harmonisasi ancaman pidana. Penyempurnaan ini dilakukan agar tidak ada lagi ketentuan minimum khusus maupun rumusan pidana kumulatif yang tidak sejalan dengan sistem baru.
Dengan adanya RUU Penyesuaian Pidana, diharapkan implementasi KUHP baru dapat berlangsung secara efektif dan menghindari multi tafsir. Eddy berharap RUU ini segera dibahas dan disetujui bersama pemerintah dan DPR. “Besar harapan kami agar RUU Penyesuaian Pidana ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
RUU Penyesuaian Pidana menjadi langkah penting untuk menstandarkan sistem pemidanaan nasional, menyelaraskan peraturan daerah, dan memastikan KUHP baru dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia mulai awal 2026.
