Bekasi, HarianJabar.com – Pemerintah Arab Saudi menetapkan batas akhir penginputan data jemaah calon penerima visa haji pada 8 Februari 2026. Kepastian tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Mohammad Irfan Yusuf, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
“Dengan adanya tenggat tersebut seluruh proses pelunasan, verifikasi, hingga finalisasi data harus berjalan tepat waktu dan tidak bisa melewati batas waktu yang ditentukan,” ujar Irfan.
Irfan menjelaskan bahwa penerbitan visa bagi jemaah haji reguler akan berlangsung dalam rentang 8 Februari hingga 20 Maret 2026. Menurutnya, periode tersebut menjadi masa krusial bagi Indonesia untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
“Rentang waktu ini menjadi fase kritis bagi Indonesia untuk memastikan seluruh data dan dokumen jemaah telah lengkap, serta tervalidasi sehingga pengajuan visa dapat diproses tanpa hambatan dan seluruh kuota keberangkatan dapat terakomodasi tepat waktu,” tuturnya.

Selain proses visa, Irfan juga memaparkan mekanisme pembagian kartu Nusuk kepada jemaah. Kartu itu akan didistribusikan di masing-masing embarkasi oleh petugas syariah yang datang ke Indonesia sekitar satu minggu sebelum keberangkatan.
“Kartu Nusuk dibagikan dalam keadaan belum aktif, dan kemudian diaktivasi pada H-1 sebelum jemaah terbang ke Arab Saudi. Aktivasi terpusat ini memastikan seluruh data jemaah tersinkronisasi dengan sistem Saudi, serta menjamin fungsi kartu Nusuk berjalan optimal saat tiba di Tanah Suci,” ungkapnya.
Terkait dokumen perjalanan, Irfan menyoroti sejumlah kendala paspor yang sering muncul, seperti masa berlaku yang tidak memenuhi syarat, ketidaksesuaian identitas, hingga keterlambatan penerbitan. Ia menegaskan pentingnya pemeriksaan berlapis agar tidak mengganggu proses pemvisaan.
“Pemeriksaan dan verifikasi paspor secara berjenjang di tingkat kabupaten, provinsi, serta embarkasi menjadi kunci agar tidak ada jemaah yang tertunda keberangkatannya akibat permasalahan dokumen pada fase pemvisaan,” pungkasnya.
Dengan penetapan tenggat input data dan mekanisme kartu Nusuk yang terpusat, pemerintah menegaskan kesiapan penuh untuk mendukung kelancaran ibadah haji 2026, sekaligus meminimalkan potensi kendala administratif yang dapat menghambat keberangkatan jemaah.
