Bekasi, HarianJabar.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sebagai kado Hari Guru Nasional (HGN) 2025.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan terhadap guru yang kerap menghadapi persoalan hukum terkait tugas mendidik.
Latar Belakang Penandatanganan MoU
Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa kompleksitas pekerjaan guru semakin meningkat di era digital dan globalisasi. Selain itu, guru menghadapi tekanan sosial, budaya, moral, dan politik, sementara tuntutan masyarakat yang tinggi tidak selalu diimbangi dengan apresiasi yang setara.
“Akibatnya, ada sebagian guru yang mengalami tekanan material, sosial, mental, hingga berhadapan dengan aparat penegak hukum,” ujar Mendikdasmen.
Menurutnya, kondisi semacam ini tidak dapat terus dibiarkan. Guru harus mendapatkan ruang dan perlindungan yang memungkinkan mereka menjalankan peran mendidik tanpa rasa takut.
“Kondisi demikian harus diakhiri. Guru harus tampil lebih percaya diri dan berwibawa di hadapan para murid,” ucap Abdul Mu’ti.
Tantangan Guru di Tengah Perubahan Sosial dan Teknologi
Abdul Mu’ti menekankan bahwa kehadiran guru sebagai agen peradaban semakin penting, karena murid saat ini menghadapi berbagai persoalan kompleks dalam aspek akademik, sosial, moral, dan spiritual.
“Kehadiran guru kian diperlukan oleh murid di dalam dan di luar kelas sebagai figur inspiratif teladan, digugu dan ditiru sebagai orang tua, mentor, motivator, dan sahabat murid dalam suka dan duka,” ujar Mendikdasmen.

Poin Utama MoU
Salah satu poin utama MoU adalah penerapan penyelesaian damai atau restorative justice bagi guru yang bersinggungan konflik dengan murid, orang tua, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Untuk melindungi para guru, Mendikdasmen telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kapolri. Isi kesepahaman itu antara lain penyelesaian damai atau restorative justice bagi guru yang bermasalah dengan murid, orang tua, LSM dalam hal-hal yang berkaitan dengan tugas mendidik. Guru adalah agen pembelajaran dan peradaban,” kata Mendikdasmen Mu’ti dalam siaran daring Upacara HGN 2025 di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Tujuan Perlindungan Guru
MoU ini bertujuan untuk menjamin guru tetap terlindungi secara hukum, sehingga mereka dapat fokus menjalankan tugas pendidikan tanpa rasa khawatir menghadapi sengketa hukum yang tidak proporsional.
Langkah ini juga menekankan pentingnya guru sebagai agen pembelajaran dan peradaban, yang memiliki peran strategis dalam mencetak generasi masa depan Indonesia.
