Bekasi, HarianJabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Rabu (26/11/2025) sore masih belum menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) Prabowo Subianto terkait rehabilitasi tiga mantan direksi PT ASDP, yakni Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi.
“Sampai saat ini KPK belum menerima surat keputusan tersebut,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan kepada wartawan.
Budi menjelaskan, apabila surat tersebut diterima, hal itu akan menjadi dasar proses pembebasan ketiganya dari Rutan KPK Cabang Merah Putih, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan KPK masih menunggu salinan Keppres. Setelah diterima dari perwakilan Kementerian Hukum, KPK akan memproses administrasi pembebasan para terpidana.
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan surat rehabilitasi bagi Ira Puspadewi; eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi; serta eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono. Pengumuman dilakukan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pada Selasa (25/11/2025).

Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketiganya melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa KPK, yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa.
KPK menilai tindak pidana korupsi yang dilakukan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun. Modus korupsi termasuk pengkondisian proses penilaian kapal sehingga keputusan korporasi tidak lagi objektif sesuai prinsip Business Judgment Rules (BJR). Akibatnya, ASDP menanggung risiko finansial besar karena akuisisi kapal yang sebagian tua dan membutuhkan biaya perawatan tinggi.
