Tasikmalaya, HarianJabar.com – Polres Tasikmalaya menggerebek sebuah kamar penginapan di Jalan Komalasari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Rabu (26/11/2025) siang setelah menerima laporan dugaan penyekapan anak di bawah umur.
Saat pintu kamar dibuka, polisi menemukan seorang remaja perempuan bersama empat pria. Anak gadis itu terlihat ketakutan dan langsung dievakuasi oleh seorang polwan. Keempat pria kemudian diinterogasi di lokasi.
Korban, diduga berinisial RN, berusia 15 tahun dan merupakan warga Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Sedangkan pelaku terdiri dari Dian Fajar (24), Dimas (21), dan dua remaja berusia 17 tahun, IR dan AK, semuanya berasal dari Kecamatan Tamansari dan Cipedes.
Kronologi Penyelamatan
Keluarga korban melaporkan bahwa RN hilang sejak Senin, membuat mereka panik karena ponsel korban tidak aktif. Pada Rabu siang, korban berhasil menghubungi ibunya setelah mengambil kembali ponselnya yang sebelumnya dikuasai pelaku. “Dia bisa ambil ponselnya karena semua laki-laki itu lagi tidur,” kata keluarga korban.

Barang Bukti Diamankan
Polisi membawa seluruh pelaku ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian dan beberapa botol bekas minuman keras. Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP M Faruk Rozi, melalui Pamapta Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Diva Chalia, menyebut kasus ini tengah didalami.
“Dari pemeriksaan awal, korban sudah disekap dua hari di kamar penginapan ini. Di TKP kami temukan sejumlah botol miras dan barang bukti lainnya,” ujar Diva.
Dua dari empat pelaku masih berstatus di bawah umur, sementara kasus ini terus diselidiki untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan proses hukum sesuai ketentuan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan orang tua dan masyarakat terkait keamanan anak-anak, serta peran polisi yang cepat dalam menanggapi laporan dugaan tindak pidana terhadap anak.
