Subang, HarianJabar.com – Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Subang, Jawa Barat, Kamis (27/11/2025). Ia tiba di Mapolres Subang sekitar pukul 14.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.00 WIB.
Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik, yang dilaporkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Subang, Heri Sopandi, terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan berinisial M.
“Saya datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi terkait laporan tersebut. Saya kooperatif dengan proses hukum yang berjalan,” ujar Bupati Reynaldy Putra Andita usai pemeriksaan.

Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik yang menimpa mantan Kadinkes M. Laporan dibuat oleh Kadisdik Subang, Heri Sopandi, pada awal November 2025, setelah adanya dugaan pernyataan atau tindakan yang dianggap menimbulkan kerugian nama baik M.
Satreskrim Polres Subang kemudian memanggil sejumlah pihak, termasuk Bupati Reynaldy Putra Andita, untuk memberikan keterangan sebagai saksi, sebelum menentukan langkah penyelidikan berikutnya.
Proses Hukum dan Penegakan Aturan
Pemeriksaan Bupati Subang menunjukkan komitmen kepolisian menegakkan hukum secara profesional dan transparan, termasuk ketika melibatkan pejabat publik.
“Setiap laporan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Proses pemeriksaan saksi menjadi bagian dari tahapan penyelidikan,” jelas Kepala Satreskrim Polres Subang.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa, dan semua pihak yang terkait kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum. Masyarakat diimbau menunggu informasi resmi dari Polres Subang terkait perkembangan kasus agar tidak terjadi spekulasi yang menyesatkan.
Dampak bagi Publik dan Pemerintah Daerah
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah, sekaligus menunjukkan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu. Pemeriksaan juga menjadi pengingat bahwa pejabat publik tetap tunduk pada aturan hukum ketika ada dugaan pelanggaran.
