Bekasi, HarianJabar.com – Anggota Komisi XI DPR RI, Kardaya Watnika, menyampaikan kritik tajam kepada pemerintah terkait penerapan larangan impor pakaian bekas ilegal atau thrifting. Ia menilai bahwa masalah di lapangan jauh lebih kompleks dibandingkan konsep kebijakan yang disusun, terutama karena masih maraknya pungutan liar, hambatan birokrasi, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat.
“Yang diberantas jangan hanya pelaku usahanya yang memang terbukti, namun harus sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai usaha yang dilakukan menjadi sia-sia akibat permainan oknum-oknum,” ujar Kardaya di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Meski begitu, Kardaya sepakat bahwa kegiatan thrifting sebagai usaha tidak perlu dilarang sepenuhnya. Yang harus ditertibkan, menurutnya, adalah impor pakaian bekas yang masuk secara ilegal. Upaya ini dinilai penting untuk melindungi industri tekstil dan pakaian jadi dalam negeri dari gempuran barang impor dengan harga sangat rendah.
“Saya setuju memang aturannya sangat bagus untuk mendorong pelaku industri pakaian lokal menjadi bangkit lagi,” ucapnya.
Minta Bea Cukai Dibenahi dan Ada Kanal Aduan Aman
Kardaya juga menekan Kementerian Keuangan agar memperkuat pengawasan internal, terutama di lingkungan Bea dan Cukai yang memiliki peran sentral dalam keluar masuknya barang. Ia meminta agar pemerintah menyediakan kanal pelaporan yang aman bagi pelaku usaha kecil yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran tanpa merasa terintimidasi.
“Jangan hanya nembak di Pasar Senen, namun di hulunya lepas begitu saja. Saya minta agar yang di bawah Bapak Menteri yang mengurus barang masuk itu juga harus ditertibkan,” tegasnya.
Pemerintah Tetap Tegas: Impor Baju Bekas Ilegal Tidak Akan Dilegalkan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuka ruang legal bagi impor baju bekas ilegal. Ia menekankan bahwa pemerintah berkomitmen membersihkan pasar dari barang-barang yang masuk tanpa izin.
“Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal. Kalau barang bekas dilarang, kan sudah jelas itu ilegal,” ujar Purbaya, Kamis (20/11/2025).
Purbaya juga menolak argumentasi sebagian pedagang yang meminta legalisasi thrifting dengan alasan sanggup membayar pajak. Ia menegaskan bahwa legalitas suatu barang tidak ditentukan oleh kemauan membayar pajak, melainkan oleh regulasi.
“Sudah jelas itu ilegal. Jadi nggak ada hubungannya bayar pajak atau nggak. Menagih pajak dari sesuatu yang ilegal tidak menjadikan barang itu legal,” tegasnya.

Pedagang Pasar Senen Minta Legalisasi atau Kuota Terbatas
Di sisi lain, perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, meminta pemerintah mempertimbangkan nasib jutaan orang yang menggantungkan hidup pada kegiatan penjualan pakaian bekas impor. Dalam pertemuan dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, ia menyebut sekitar 7–7,5 juta orang bergantung pada usaha thrifting, termasuk kebutuhan hidup sehari-hari hingga biaya sekolah.
“Kami harapkan seperti di negara lain, thrifting ini dilegalkan. Kenapa di negara maju bisa dilegalkan, di kita tidak? Karena kita ini hampir meliputi 7 juta orang yang berhubungan dengan thrifting,” ujar Rifai, Rabu (19/11/2025).
Ia mengusulkan dua opsi besar:
- Legalisasi thrifting, atau
- Pemberian kuota impor terbatas, bukan pelarangan total.
“Kalau memang tidak bisa dilegalkan, harapannya diberi larangan terbatas karena produk lain juga ada hal serupa. Impornya diberikan kuota, bukan dimatikan,” ujarnya.
Polemik Belum Usai
Polemik pelarangan thrifting masih terus berkembang. Di satu sisi, pemerintah bertekad menekan masuknya barang ilegal demi melindungi industri lokal. Namun di sisi lain, jutaan masyarakat menggantungkan ekonominya pada usaha thrifting.
Tekanan DPR agar aparat menindak oknum dan memperkuat pengawasan dinilai sebagai langkah penting agar penegakan kebijakan tidak hanya menyasar pedagang kecil, tetapi juga menutup celah permainan di tingkat hulu.
Debat mengenai masa depan thrifting di Indonesia tampaknya masih akan berlangsung lama, seiring pencarian keseimbangan antara perlindungan industri dalam negeri dan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil.
